PALU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak menyasar ke perluasan tambak udang vaname, karena penerbitan perizinan tambak sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Tapi sebenarnya pengusaha-pengusaha tambak sudah bergerak berinvestasi.  Terutama di daerah Parimo, Donggala dan tolitoli,” ucap Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Sulteng, H. Mohammad Syafar DB, di Palu, Rabu (11/10).

Kata Syafar, dengan terbitnya UU Cita kerja itu, pihaknya hanya bisa mengunjungi para investor tambak pada satu tahun dia berusaha melaksanakan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Apabila pelaku tambak tidak melaksanakan sesuai prinsip CBIB. Maka, pihaknya bisa rekomendasikan untuk memberhentikan tambak tersebut, begitupun sebaliknya.

Syafar menerangkan, setiap tahun produksi udang Sulteng terus meningkat. Berdasarkan data yang ada,  tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021. Tahun ini kami perkirakan lebih tinggi lagi bisa mencapai 20 persen penambahannya dari tahun lalu, karena seiring dengan peningkatan investasi tambak di Parimo, Tolitoli, Donggala dan Banggai.

“Kalau Kabupaten Morowali kami tidak rekomendasikan lagi,  karena sudah terkait dengan perairannya yang tidak mendukung.  Sehingga daerah Morowali ini kami tidak berikan lagi insentif bantuan, karena lingkungan perairannya yang tidak baik lagi walaupun tidak seluruhnya di daerah morowali tapi hampir sebahagian besar karena berkaitan dengan tambang. Pasti tidak akan bagus hasilnya,” tandasnya.

YAMIN