PALU – Menanggapi Surat Kementerian Kesehatan RI, perihal kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak dan Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) untuk menarik dan menghentikan peredaran obat sirup.
Rusman Ramli, selaku anggota Komisi A DPRD Kota Palu yang bermitra dengan Dinas Kesehatan menilai sebagai langkah mitigasi yang sangat tepat.
Rusman meminta pada masyarakat untuk tidak panik, tetap waspada dan mengedepankan informasi resmi dari pemerintah serta tidak termakan informasi hoax.
Selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, juga akan meminta kepimpinan DPRD Kota Palu cq. Komisi A untuk memanggil Dinkes dan BPOM untuk menggali informasi lebih dalam, dan lebih rinci akan keberadaan obat sirup yang sekarang dilarang beredar dipasaran terutama di wilayah Kota Palu.
“Temuan 192 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia tentunya juga membuat masyarakat menjadi resah,” kata Rusman.
Oleh karenanya, Politsi PKS ini meminta kepada pemerintah agar harus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan berharap Dinkes dan BPOM, untuk bisa segera melakukan sosialisasi terkait obat-obatan yang aman untuk dikonsumsi, sehingga tidak ada kekhawatiran dari masyarakat. (YAMIN)