PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) berterima kasih atas saran, arahan dan petunjuk yang disampaikan Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedy Askari melalui rilis media.
PT CPM selama ini dalam pembebasan lahan untuk kepentingan operasional melakukanya sesuai dengan pelbagai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, PT CPM beroperasi di Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kata dia, pembebasan lahan di dua areal tersebut melalui pendekatan yang berbeda yakni transaksi jual beli di APL sesuai dengan SKPT dari kelurahan dan kecamatan, sedangkan untuk kawasan HPT melalui pemberian kerohiman.
Pemberian kerohiman di HPT kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan itu karena CPM telah memperoleh Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK dan kawasan hutan juga tak bisa diperjualbelikan karena alasan klaim warga.
“Kalau kita melakukan transaksi jual beli kawasan hutan itu sangat tidak boleh dan melanggar aturan yang berlaku. Tidak boleh jual beli kawasan hutan disamakan dengan lahan-lahan di luar kawasan hutan,” jelas Amran.
Menurut Amran, melalui dua pendekatan tersebut, CPM telah melakukan pembebasan lahan di APL dan juga pemberian kerohiman kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan.
Namun, kata dia, ada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan yang tidak mau menerima kerohiman dari CPM karena masih melakukan aktivitas tambang ilegal di areal yang diklaim yang masuk kawasan hutan
Amran juga mengatakan akan memberi informasi yang akurat dan menyeluruh kepada Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, karena ada potensi pemberian informasi yang tidak tepat untuk menutup aktivitas tambang ilegal.
“Kami tentu menghormati HAM, namun juga kami berharap, jangan sampai isu HAM dijual untuk menutupi kegiatan tambang ilegal,” kata Amran.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas-HAM) Perwakilan Sulteng meminta kepada Bumi Resouces Minerals (BRMS) melalui anak usahanya PT. Citra Palu Minerals (CPM) agar menghentikan praktik yang dinilai merendahkan harkat dan martabat warga Poboya dan masyarakat lingkar tambang dalam pengelolaan pertambangan emas di Blok 1 Poboya.
Menurut Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, Dedy Askari, CPM harus menghentikan aktifitas produksi (pengambilan material melalui pengerukan dan blasting di lahan-lahan warga yang belum mendapat kompensasi atau ganti rugi)
“Kehadiran BRMS melalui anak usahanya PT. CPM mestinya memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan taraf ekonomi warga, bahkan sedapat mungkin membantu melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat atau masyarakat yang berada dilingkar tambang Blok 1 Poboya,” kata Dedy.
Kata dia, pembebasan lahan atau pelepasan hak-hak masyarakat yang masuk dalam konsesi pertambangan, harus dilakukan melalui mekanisme jual-beli, tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak semisal ganti-rugi.
“Tidak melakukan pelepasan hak atau pembebasan lahan masyarakat melalui pemberian dana kerohiman yang cenderung dipaksakan,” katanya.
Menurutnya, pelepasan hak kepemilikan lahan warga dengan pemberian dana kerohiman ala CPM adalah praktek pembodohan yang dipertontonkan secara terbuka.
“BRMS melalui anak usahanya PT. CPM dalam melakukan aktifitasnya, harus mehinghindari praktek-praktek buruk pembebasan lahan atau ganti rugi atas tanah-tanah atau lahan milik masyarakat yang masuk dalam konsesi pertambangan. CPM tidak boleh hadir sebagai penindas dan menyerobot tanah milik masyarakat yang didapatkan serta dikuasai secara turun temurun,” katanya. *