Isu Fee Pembayaran Utang Jembatan Palu IV Memanas, Enam Fraksi Bereaksi

oleh -
Memberikan keterangan pers, Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae di dampingi Ketua Fraksi Golkar, H. Kadir Samauna, dan Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli, di Ruang kerja Ketua DPRD Kota Palu, Senin (15/04) (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Isu fee pembayaran utang proyek Jembatan Palu IV sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke DPRD, semakin memanas. Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae bersama enam ketua fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung bereaksi dan melakukan rapat bersama di ruang kerja Ketua DPRD Kota Palu, Senin (15/04).

Enam fraksi tersebut yakni PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Gerindra dan PAN.

“Sebenarnya semua ketua fraksi kami undang, tapi dari sembilan hanya enam yang hadir. Secara tata tertib itu sudah kourum sehingga kami tetap laksanakan,” kata Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae saat memberikan keterangan pers bersama Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Fraksi PKS, usai menggelar rapat.

Menurut Ishak, dalam rapat itu pihaknya meminta penjelasan kronologis dan dasar hukum kepada TAPD terkait alasan pembayaran utang oleh Pemkot.

“Tadi sudah diceritakan dasarnya dan menurut mereka itu hasil koordinasi dan konsultasi di KPK, dan menang harus dibayarkan sebelum diajukan ke DPRD,” jelasnya.

Dalam rapat, kata dia, mereka juga mengonfirmasi terkait dengan isu fee Rp2 miliar yang mengalir ke DPRD, dengan menelpon pihak PT. Global atas nama Nani yang diduga memberi uang kepada anggota DPRD.

BACA JUGA :  Jubir Sangganipa: Bayangkan Bila Cudi Menjabat 5 Tahun

“Ternyata ibu Nani mengaku bahwa isu itu hoax. Berarti uang seperti disuarakan Ketua Fraksi PKB, Alimudin itu saya anggap tidak benar karena kita sudah dengar langsung,” katanya.

Kata Ishak, sikap Ketua PKB yang memberikan pernyataan di media beberapa hari lalu dianggap melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD, karena dinilai mencemarkan lembaga terhormat.

Atas hal tersebut, selaku ketua DPRD bersama enam ketua fraksi, dirinya akan melaporkan Alimudin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu.

“Sebagai anggota DPRD jika menerima isu-isu, tidak seharusnya langsung menyuarakan ke publik, tapi ada prosedurnya. Harusnya melapor ke BK dulu lalu BK yang bekerja menelusurinya, jangan langsung bicara ke public, seakan-akan sendirian tidak menerima uang, padahal semua yang ada di sini tidak menerima,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar, H. Kadir Samauna, secara tegas juga menyatakan siap jika pihak berwajib mau memeriksa anggota DPRD.
“Jangan hanya dia (Alimuddin) yang merasa tidak mendapat uang itu, saya juga tidak mendapat bagian. Terus terang saya siap untuk diperiksa dan saya sampaikan di rapat tadi saya tidak pernah mau lindungi anggota fraksi untuk diperiksa,” tekannya.

BACA JUGA :  Kemenag Poso Perkuat Moderasi Beragama Lewat Dialog Kebangsaan

Ishak Cae lalu menambahkan, dirinya selaku ketua DPRD sudah membuat surat laporan untuk melaporkan Alimudin ke pihak kepolisian.

“Ini surat laporan belum kita layangkan. Tentu kalau diperiksa polisi, dia akan buka semuanya dan akan membias ke seluruh anggota DPRD yang diperiksa. Makanya kami mendorong agar Alimuddin diperiksa dulu di DPRD. Kalau sudah ada perintah dari BK, segera kita kirim. Saya juga siap sekali untuk diperiksa karena saya haqqulyakin bahwa saya bukan bagian dari itu,” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, H. Alimuddin H. Alibau mengaku risih atas isu yang berkembang tentang adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke DPRD Kota Palu.

BACA JUGA :  PP IKAAL Lakukan Penguatan dan Penataan Lembaga di Seluruh Wilayah Kerja Alkhairaat

Uang tersebut disebut-sebut bersumber dari pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu IV atau Jembatan Ponulele, sebesar Rp14 miliar lebih ke pihak pelaksana, PT. Global Daya Manunggal (GDM) pada tahun anggaran 2019 ini.
Dia berjanji akan mendorong pihak penegak hukum untuk menelusuri kebenarannya.

“Agar semua jelas, jika informasi itu benar pasti akan ketahuan siapa-siapa yang menikmatinya,” tegasnya.

Pemkot Palu telah membayar hutang sisa biaya proyek pembanggunan jembatan Palu IV menggunakan APBD sebesar Rp14 miliar lebih ke PT. GDM pada tahun anggaran 2019 ini.

Pembayaran ke rekanan proyek jembatan Palu IV itu dilakukan setelah sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghukum Pemkot Palu harus membayar utang sebesar Rp25.061.085.000 ke PT GDM.

Putusan BANI pada tahun 2014 itu telah dikuatkan oleh MA, sehingga Pemkot wajib membayar utang sisa hasil pekerjaan proyek jembatan itu.

Di zaman pemerintahan Rusdy Mastura, sisa biaya proyek Jembatan Palu IV itu tidak dapat dibayarkan, sehingga manajemen PT GDM menggugat Pemkot Palu ke BANI. (YAMIN)