PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan beberapa hal baru dalam penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Salah satu isu strategis baru yang dilakukan adalah penggunaan peta wilayah administrasi pemerintahan dari BIG (Badan Informasi Geospasial).

“Bahkan ada yang kami desain sendiri petanya. Di dalam desain penataan dapil yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota itu sudah memberikan informasi, bukan hanya batas wilayah tetapi juga terkait penduduk,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur saat menjadi pemateri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bersama partai politik, di Palu, Sabtu (26/11).

Kata Samsul, isu-isu strategis tersebut sebagaimana yang tertuang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

“Isu strategis lainnya adalah pencermatan data kependudukan dan data wilayah. Jadi yang digunakan adalah DAK dari Kemendagri per semester I Tahun 2022,” jelasnya.

Isu lainnya, lanjut dia, adalah penggabungan bagian kecamatan dengan kecamatan lain, penamaan dapil dan pengumuman rancangan penataan dapil kepada publik oleh KPU kabupaten/kota.

Lebih lanjut Samsul menyampaikan beberapa hal yang menjadi urgensi sehingga perlunya penataan dapil dalam setiap Pemilu.

Ia mengatakan, penataan dapil perlu dilakukan karena kemungkinan adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

“DPRD kabupaten/kota yang juga tidak bertambah alokasi kursinya, namun ada pertambahan jumlah penduduk, itu bisa saja terjadi pergeseran dapil,” jelasnya.

Urgensi lainnya, lanjut dia, adanya pemekaran wilayah karena bencana alam. Ia mencontohkan Kota Palu yang pernah tertimpa bencana alam Tahun 2018 lalu.

“Syukurnya untuk Kota Palu, sekalipun kemarin kita sempat tertimpa bencana alam, namun tidak sampai ada satu dapil yang hilang, yang hilang itu hanya bagian daerah pemilihan saja,” terangnya.

Terakhir, kata dia, penataan dapil perlu dilakukan karena adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. (RIFAY)