POSO – Mantan narapidana terorisme (napiter) perempuan asal Dusun Ratalemba (Tamanjeka), Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Lasmi alias Ummi Sifa, dinyatakan bebas sejak tanggal 26 Januari 2023.

Istri mendiang pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Kalora ini bebas setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun 6 enam bulan atas keterlibatannya dengan kelompok tersebut.

Sejak bebas, Ummi Sifa bersama anak-anaknya tinggal dengan orang tuanya di Dusun Ratalemba. Ia sendiri belum memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga masih bergantung hidup dengan orang tuanya, dibantu beberapa saudara kandungnya.

Saat ditemui, ia mempunyai keinginan mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan dan tidak bergantung lagi kepada orang tuanya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian agar bisa memberikannya pekerjaan atau bantuan usaha. Apalagi dirinya kini berstatus janda sehingga harus memenuhi kebutuhan hidup anaknya seorang diri.

“Saya selalu terbuka bagi siapa saja, terutama terhadap pihak kepolisian untuk bersilaturahim,” katanya.

Terkait keterlibatannya dengan MIT, menurutnya cukup dijadikan pengalaman dan pelajaran agar tidak terlibat lagi dengan kelompok atau pemahaman yang bertentangan dengan hukum, apalagi sampai anti dengan pemerintah.

Ia juga berjanji akan mendukung program pemerintah, terutama pihak kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso.

Selain itu juga bersedia membantu melakukan pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikalisme, terutama di wilayah Dusun Ratalemba, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir. */RIFAY