PALU- Listianingsi istri mantan anggota DPRD Kota Palu didakwa melakukan dugaan penipuan terhadap korbanya Ismail senilai Rp120 juta dalam pemberangkatan haji melalui jalur ongkos naik haji (ONH) plus VIP PT.Happy Prima Wisata 2018.
” Terdakwa mengaku perwakilan Trevel Haji Pusat Jakarta untuk daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai koordinator wilayah Sulteng pada PT. Happy Prima Wisata.”
Demikian dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Sugiyanto turut dihadiri penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (30/8).
Ia menguraikan, atas penyampaian terdakwa Ismail mendaftarkan ibu kandungnya Naharia.
“Terdakwa menyampaikan akan membantu memberangkatkan ibu kandung Ismail melalui jalur ONH Plus VIP Furoda dalam waktu tidak lama satu tahun 2018,” urai Intan.
Selanjutnya, untuk mendapatkan nomor kursi, agar menyerahkan uang sejumlah Rp120 juta, guna pendaftaran, lalu terdakwa menyerahkan nomor rekening 0457007786 Bank Syariah Mandiri atas nama Listianingsih.
“Tertarik, Ismail lalu mentransfer uang Rp120 juta ke rekening terdakwa setor tunai,” sebutnya.
Kenyataannya kata dia, 2018 tidak ada panggilan keberangkatan Haji ONH Plus terhadap ibu kandungnya. Setelah dicek di Kementrian Agama Kota Palu, Naharia tidak terdaftar sebagai Haji ONH plus.
“Ismail meminta pertanggungjawaban terdakwa, tapi hanya sebatas janji,” bebernya.
Lebih lanjut bebernya, 2020 terdakwa membuat Surat Pernyataan tertulis bermaterai 6000 sebanyak dua kali yakni November 2020 dan Januari 2021, yang menyatakan akan mengembalikan uang tersebut.
Lalu terdakwa menjanjikan lagi Nahria akan didaftarkan di Travel Haji Menara Babusalam untuk Haji ONH Plus dan kenyataanya setelah cek di Travel Haji Menara Babusalam, terdakwa hanya menitipkan uang di Travel Haji Menara Babusalam sebesar Rp10 juta, untuk pembayaran titipan jamaah haji regular 29 Desember 2020.
“Nahria tidak terdaftarkan pada Haji ONH Plus maupun haji Reguler, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” pungkasnya.
Terdakwa Listianingsih sendiri statusnya saat ini sebagai tahanan kota, setelah mendapat pengalihan penahanan dari kejaksaan. Sebelumnya yang bersangkutan sebagai tahanan Polda Sulteng.
Olehnya Ketua Majelis hakim Sugiyanto mewanti-wanti kepada terdakwa bersikap kooperatif, bila tidak hadir tanpa alasan jelas dan hak akan ada Konsekuensinya.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa ke satu pasal 378, kedua 372 KUHPidana.
Reprter: IKRAM
Editor: NANANG