PALU – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaunching sekaligus membedah buku terkait dinamika penyelesaian sengketa pemilihan legislatif (pileg), di salah satu hotel, Rabu (06/09) malam.
Buku berjudul “Dinamika Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu Legislatif (Kajian Eksistensi Bawaslu dalam Dinamika Ketatanegaraan dan Pemilu Indonesia) itu merupakan karya Dosen Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, yang tak lain merupakan Ketua ISNU Sulteng.
Hadir membawakan sambutan Prof. Dr. Lukman S. Tahir MA, selaku Ketua PW NU Sulteng dan Anggota DPR RI, Dr. Anwar Hafid, sebagai keynote speaker.
Tiga akademisi lainnya hadir sebagai pembahas, yaitu Prof Dr Muhammad Khairil (Dekan FISIP Untad), Dr. As’rifai (Dosen FISIP Untad mantan sekaligus Ketua Bawaslu Sulteng) dan Dr. Rahmat Bakri selaku Dosen Ahli Tata Negara Untad.
Sementara pesertanya sendiri berasal dari kalangan pengurus dan anggota ISNU Sulteng.
Buku ini membahas tentang dinamika penanganan sengketa administrasi dan sengketa proses Pemilihan Umum Legislatif. Suatu kajian eksistensi Bawaslu dalam dinamika ketatanegaraan dan pemilu Indonesia.
Sahran Raden memadukan antara penelitian hukum normatif (doktrinal) sebagai pendekatan penelitian studi hukum atas peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum, dan juga penelitian hukum empirik, sebagai pendekatan dalam menganalisis kesenjangan yang terjadi dalam substansi peraturan perundang-undangan (law in books) sebagai das sollen dengan kenyataan atau fakta realitas dalam masyarakat (law in action) sebagai das sein.
Secara umum, buku ini berisi analisis hakikat keberadaan Bawaslu dalam menjalankan kewenangan penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan penanganan sengketa proses Pemilu Legislatif di Indonesia.
Menganalisis bagaimana dimensi hukum pemaknaan Bawaslu terhadap undang-undang yang menjadi pertimbangan putusan dalam pelanggaran administrasi pemilu dan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu Legislatif dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan pemilu di Indonesia.
Menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu Legislatif di Indonesia.
Di dalam buku ini, Sahran Raden, menguraikan pelanggaran yang terjadi di Pileg Tahun 2019 yang telah diselesaikan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
“Pada Pemilu tahun 2019 tercatat ada 15.834 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu,” katanya.
Kata dia, dari jumlah tersebut, terdapat pelanggaran administrasi biasa 784 perkara dan 1.217 perkara pelanggaran adminsitrasi cepat.
“Selebihnya dalam bentuk rekomendasi yakni 13.843 kasus. Jumlah tersebut yang diselesaikan oleh Bawaslu dan dikabulkan berjumlah 336 perkara karena terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Paling tinggi persentasenya adalah pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebesar 29 % dengan 99 perkara,” rincinya.
Pada kesempatan tersebut, Sahran Raden juga bagaimana peran strategis Bawaslu dalam menuntaskan setiap pelanggaran pemilu, baik yang sifatnya administratif pemilu maupun sengketa proses pemilu.
“Harapan penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu antara lain menegakan keadilan pemilu. Kemudian mandiri dan Independen, taat pada kode etik, profesional, transparansi dan akuntabel serta bisa menghasilkan produk putusan yang berkeadilan, berkepastian hukum dan kemanfaatannya,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa tantangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu, seperti profesionalitas sumber daya manusia. Faktor politik, yakni tekanan yang berakibat putusan itu bersifat manipulatif dan koruptif.
“Bahwa seringkali putusan dapat dipengaruhi oleh faktor non hukum. Kemudian faktor etika, di mana ini terkait dengan perilaku Bawaslu dan faktor hukum atau aturan yang belum memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan absolut Bawaslu sebagai mahkota kelembagaan dalam upaya mewujudkan keadilan konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Hakekatnya, lanjut dia, kewenangan penyelesaian sengketa pemilu sebagai sarana dalam menegakan sistem keadilan agar Pemilu dilaksanakan secara kredibel dan memiliki legitimasi tinggi di masyarakat.
“Melalui penegakan hukum pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, maka mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dapat berjalan adil dan efektif,” katanya. (RIFAY)