PALU – Nampaknya ini kabar yang tidak menyenangkan buat para pelaku usaha. Saat ini Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura, telah mengeluarkan instruksi untuk pusat perbelanjaan dan rumah makan, mulai Selasa 6 Juli kemarin, harus ditutup pada jam 05.00 sore.
Intruksi ini tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalkan desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019, di Provinsi Sulteng.
Plh Karo Administrasi Pimpinan Edy Lesnusa mengatakan, dalam instruksi yang dikeluarkan oleh gubernur Sulteng nomor 443/580/Din.Kes menerangkan
pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, minuman, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik lokasi tersendiri atau pada pusat perbelanjaan/Mall jam operasi dibatasi sampai jam lima sore. Sementara untuk layanan makanan pesan antar dapat beroperasi 24 jam.
Selain itu, gubernur juga menginstruksikan sekolah dan akademi dapat dilaksanakan secara daring atau online. Selain itu pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah juga mesti ditiadakan.
“Untuk pengadaan pesta pernikahan juga dalam instruksi dijelaskan hanya boleh dihadiri 30 orang saja, dan tidak dibenarkan mengadakan perjamuan,” jelas Edy soal instruksi yang ditandatangani gubernur tertanggal 6 Juli itu.
Instruksi ini akan dicabut kembali sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari penyebaran virus Corona.
Jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Irma/Editor: Nanang