Inspektorat Pertanyakan Penggantian Alat Rapid Antigen Seleksi CPNS

oleh -
RDP terkait permasalahan rapid antigen berbayar yang menghadirkan Inspektorat, BKPSDM dan Dinkes Parimo. (FOTO: IST)

PARIMO – Pihak Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mempertanyakan penggantian alat rapid antigen berbayar yang dipakai pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Parimo, Selasa (19/10), mengatakan, secara teknis, alat yang diganti, masuknya harus jelas. Anggarannya juga harus masuk ke batang tubuh APBD.

Menurut dia, pungutan dari peserta tes SKD CPNS tidak dapat digunakan untuk pengadaan alat rapid antigen pengganti, sebab belanja pengadaannya harus melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) dan menggunakan akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau mau pakai e-Katalog, akunnya siapa mau dipakai? Karena tidak semudah itu, harus ada OPD-nya masuk. Jadi agak sulit. Kalaupun alat ini mau diganti, agak ribet. Kami tunggu hasilnya dari provinsi,” ujarnya.

Ia menuturkan, memasukan dana pungutan itu ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak dapat dilakukan. Meskipun Dinkes sebagai OPD penghasil, sebab segala sesuatunya harus memiliki regulasi terkait pendapatan lain-lain yang sah.

Apabila dana pungutan itu dipaksakan masuk ke kas daerah, lanjut dia, maka akan bermasalah. Menurutnya, kemungkinan pengembalian dana pungutan ke peserta CPNS dapat dilakukan, sepanjang data nama-nama peserta yang melakukan pemeriksaan rapid antigen dimiliki Dinkes.

Dia memastikan, tim akan bekerja profesional dalam penanganan polemik rapid antigen berbayar. Ia pun tidak akan dapat mengintervensi proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Nanti pada saat ekspor internal baru saya lihat sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Feri Budi Utomo, menyebutkam, meskipun nantinya Dinkes akan mengembalikan dana pungutan dari peserta CPNS, namun tidak serta merta memgurangi unsur pelanggaran terhadap kebijakan berbayar yang telah ditetapkan OPD itu.

“Usai RDP yang mengundang Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas Kesehatan ini, kami akan mengeluarkan rekomendasi nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kadinkes Parimo, Ellen Ludya Nelwan, mengatakan, pihaknya tidak dapat mengontrol apa saja yang telah dilaksanakan bawahannya saat itu, karena sibuk.

Dia pun mengaku telah dipanggil oleh Inspektorat dan saat ini memunggu hasil penanganan yang telah dilakukan.

“Ke depan saya berusaha sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala dinas,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay