PARIMO – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), fasilitasi permintaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres untuk melakukan investigasi di beberapa desa diduga bermasalah.
Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur menyampaikan, mengenai permintaan itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku leading sektor yang membawahi desa-desa.
“Saya berencana akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal pembinaan terhadap desa yang diduga bermasalah, dengan membagi zona guna meminimalisir temuan penyalahgunaan keuangan,” ungkapnya ditemui Kamis (23/03).
Ia menuturkan, minimnya pengetahuan pengelolaan keuangan di desa, terkadang membuat aparat desa lalai dengan kewajiban, untuk membuat pertanggungjawaban keuangan serta kegiatan lainnya.
Akibat kelalaian itu, membuat masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan ke penegak hukum. Padahal laporan itu juga nantinya akan kembali dikoordinasikan kepada pihaknya.
“Untuk masyarakat terlebih dahulu melaporkan kepada kami, apabila menemukan dugaan penyalahgunaan,” jelasnya.
Ia mengaku, telah melakukan pembinaan di delapan kecamatan, di tahun ini juga pihaknya melakukan hal yang sama seperti sebelumnya. Agar desa-desa dapat memahami aturan pengelolaan keuangan.
Ketidak pahaman itu, sehingga perlu dilakukan pemetaan di setiap kecamatan dalam hal melakukan pembinaan disetiap desa.
Ia menambahkan, pihaknya bisa melihat desa mana pengelolaan keuanganya sudah baik, dan mana desa yang masih minim pemahaman soal pengelolaan keuangan.
“Sehingga, intervensinya kita itu tepat sasaran,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin