PALU – Inspektorat Kota Palu mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp5,3 miliar lebih, tahun 2017. Dalam hal ini, pihak Inspektorat berhasil memproses pengembalian uang negara, masing-masing berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 senilai Rp2 miliar, Pensus 2017 Rp372 juta, provity 2017 pemeriksaan reguler Rp622 juta, pengembalian dari kejaksaan Rp786 juta, temuan BPK sebelum 2017 dengan nilai hampir Rp34 juta dan beberapa item lainnya.
“Ini juga masih ada beberapa janji pada bulan Januari yang meminta kelonggaran waktu, diantaranya pekerjaan di Lapangan Vatulemo Palu sebesar Rp71 juta dan masih ada beberapa lagi kasus yang sedang bergulir di kejaksaan dengan besaran anggaran sekitar Rp100 juta lebih,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palu, Didi Bakran, Senin (08/01).
Sejauh ini, kata dia, masih banyak yang sementara menunggu hasil proses pengadilan seperti IKM senilai Rp430 juta dan kasus-kasus lainnya.
“Langkah-langkah seperti itu yang terus kami lakukan, termasuk temuan lama sekalipun, kami akan coba panggil semua untuk membayar, termasuk dari mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dikbud) Sulteng, Ardiansyah Lamasituju yang masih ada masalah dengan besaran Rp20 juta lagi,” tambahnya.
Dia menegaskan, jika telah dipanggil, namun yang bersangkutan tidak mampu membayar, terpaksa pihaknya akan mendorong kejaksaan untuk bertindak.
“Saya minta kepada mereka yang sampai saat ini masih memiliki catatan temuan kerugian negara pada pekerjaannya agar segera mengembalikan,” imbaunya.
Dia menjelaskan, dorongan ke kejaksaan, bukan berkaitan dengan Tipikor atau Pidsus, namun masih sebatas di jaksa perencana Negara.
“Ini artinya paling tidak kita menginginkan pengembalian keuangan negara terlebih dahulu, namun kalau tetap tidak dipatuhi dengan jangka waktu selama 2 bulan, maka sudah menjadi urusan kejaksaan entah didorong ke Pidsus. Itu ranah mereka,” tutupnya. (HAMID)