PARIMO – Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan batas waktu selama 60 hari bagi Desa Bugis, Kecamatan Mepanga untuk mengembalikan kerugian Dana Desa (DD) sebanyak Rp130 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat berupa kelengkapan administrasi, ditemukan adanya dana pajak yang tidak disetor serta beberapa temuan lainnya.
“Jadi mereka kami minta untuk melengkapi hasil temuan berupa administrasi dan hal-hal lainya,” ungkap Inspektur Inspektorat Parimo, Sakti Lasimpala, Kamis (05/11).
Ia menuturkan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan, perintah tersebut tidak diindahkan, maka akan ada pemeriksaan tindaklanjut.
Tindak lanjut lainnya, kata dia, pihak inspektorat akan melakukan proses majelis.
“Kalau dia tidak patuh atas hal itu, maka dia harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan reguler Inspektorat terkait dana desa setiap tahunnya agar penggunaan DD di Parimo bisa sesuai dengan peruntukannya.
“Kepada 278 desa di Parimo agar selektif menggunakan dan mengelola DD untuk kepentingan masyarakat, serta menaati ketentuan yang diatur dalam UU,” pesannya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay