Inovasi Layanan Pertanahan, Dukung Peningkatan Ekonomi dan Kemudahan Berusaha di Kota Palu

oleh -
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano, didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Syariatudin, Kasi Survei dan Pemetaan Fahrul, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tri Hastuti serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibrahim Alhadar, saat konferensi pers di Kantor Pertanahan Palu, Kamis (23/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahana kepada masyarakat.

Inovasi yang dimaksud, salah satunya berupa alih media dari sistem manual menjadi elektronik pada tujuh layanan prioritas administrasi pertanahan di seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Indonesia.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano, kepada wartawan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Palu, Kamis (23/11), mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2023 ini, ada banyak program pertanahan yang lebih cepat dan lebih mudah.

Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa layanan di Kantor Pertanahan secara elektronik, antara lain hak tanggungan elektronik, SKPT elektronik, roya elektronik, dan lainnya.

“Dulunya pelayanan masih manual dam sekarang sudah digital,” katanya, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Syariatudin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Fahrul, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tri Hastuti, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibrahim Alhadar.

Pertama, kata dia, pengurusan hak tanggungan elektronik yang diperlukan masyarakat saat meminjam uang di bank dengan mengagunkan sertifikat tanah.

“Sebelum mengajukan ke bank, maka dibuat dulu akta pemberian hak tanggungan di hadapan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), didahului pengecekan sertifikat oleh PPAT untuk mengetahui apakah sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atau tidak. Pengecekan juga sudah secara elektronik,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, maka notaris tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk mengantar akta pemberian hak tanggungan. Cukup diupload secara elektronik, kemudian dibayar secara langsung memakai kode billing.

“Tidak perlu membayar langsung ke Kantor Pertanahan, karena saat ini tidak ada lagi bendahara penerima di Kantor Pertanahan. Langsung ke bendahara penerima di kementerian tapi melalui system,” ujarnya.

Setelah dibayar secara elektronik tersebut, maka akan keluar sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan secara elektronik.

“Dulu mengurus hak tanggungan itu sampai tujuh hari. Sekarang satu hari bisa, mengurus pagi hari bisa selesai sore hari. Dan itu langsung terkirim juga ke bank tempat meminjam. Jadi semua PPAT dan bank di seluruh Indonesia sudah memakai Aplikasi Mitra,” terangnya.

Layanan berikutnya adalah Surat Keterangan SKPT secara elektronik yang biasanya sering dimohonkan oleh KPKNL dalam rangka pelelangan atas bidang tanah.

“Sebelum tanah dilelang, kepala KPKNL itu minta informasi ke BPN. Itupun tidak perlu datang secara langsung, tapi bisa secara elektronik, maka kami juga akan keluarkan namanya SKPT elektronik.

Selain itu, kata dia, bagi masyarakat atau PPAT yang ingin meminta informasi mengenai nilai tanah sebelum melakukan transaksi, juga bisa dilakukan secara secara elektronik.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kesemua tujuh layanan prioritas akan dibuat secara elektronik,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini, sertifikat di semua kantor-kantor pertanahan, termasuk di kantor-kantor kanwil dan kementerian, sudah memakai sertifikat elektronik. Beberapa kantor instansi pemda juga akan dialih media menjadi sertifikat elektronik.

“Mungkin di tahun 2024 sudah dalam bentuk satu lembar semua sertifikat,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, dokumen-dokumen masyarakat berupa surat tanah asli tidak perlu lagi diserahkan langsgun, cukup diupload secara elektronik dan kemudian akan terbitkan sertifikat secara elektronik.

Selain itu, ada pendaftaran SK Hak. Setelah masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), SK Hak yang jangka waktunya biasanya 5 hari, sekarang bisa satu hari sudah bisa didapatkan.

“Begitu juga pendaftaran peralihan berdasarkan jual beli. Dalam waktu dekat ini akta-ata PPAT akan dibuat secara elektronik, sementara dipersiapkan di kementerian kami. Demikian juga terkait dengan akta peralihan, atau jual beli, tukar menukar, hibah dan itu akan dibuat secara elektronik dalam waktu dekat ini,” sambungnya.