BANGGAI – Inovasi Badan Usaha Milik Desa Maju, Amanah, Inovatif, Mandiri, Andalan (Bumdes Maima) yang digagas oleh Bupati Banggai, H. Amiruddin, telah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).
Sertifikat hak cipta dengan nomor 000633031 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada Bupati Banggai, H. Amiruddin. Penyerahan tersebut berlangsung di Tribun Mirqan Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, pada puncak peringatan hari ulang tahun Kabupaten Banggai, Senin, 8 Juli 2024.
“Kami bangga atas inovasi Bumdes Maima yang telah mendapatkan sertifikat hak cipta. Inovasi tersebut merupakan bukti komitmen Bupati Banggai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai,” ujar Hermansyah.
BUMDes Maima memiliki beberapa fungsi penting dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain Pengembangan Ekonomi Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sumber Daya Lokal, Pelayanan Publik, Inovasi dan Pengembangan Usaha, serta Penguatan Modal Sosial dan Kemandirian Desa.
“Bumdes Maima tersebut lahir atas dasar kepedulian kami untuk seluruh masyarakat. Kami ingin memudahkan pelayanan kepada masyarakat, apalagi untuk kemajuan kita bersama,” ujar H. Amiruddin.
H. Amiruddin berharap dengan adanya sertifikat hak cipta tersebut, Bumdes Maima dapat berkembang lebih pesat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Kanwil Kemenkumham Sulteng terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulteng.
Reporter : **/IKRAM