Inkindo Sulteng Sosialisasikan Penerapan Aplikasi SIMPAN kepada Pengusaha Lokal

oleh -
Ketua DPP Inkindo Sulteng, Ir Saiful Pagesa (keempat dari kanan) foto bersama sekretaris dan jajaran pengurus Inkindo Sulteng, usai kegiatan sosialisasi penerapan aplikasi SIMPAN, di Kantor Inkindo Sulteng, Rabu (09/08). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Tengah (Sulteng), menginisiasi kegiatan sosialisasi dan workshop penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) pada pengadaan jasa konstruksi, Rabu (09/08).

Kegiatan ini digelar secara hybrid, diikuti pengurus Inkindo Sulteng sendiri dan sejumlah anggota dari kabupaten/kota di Sulteng serta beberapa dari provinsi lain.

Pematerinya adalah Ahmad Agus Fitrah Akbar selaku Kepala Bagian Administrasi LPJK PUPR dan tampil membawakan sambutan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulteng, Adri Agus yang menyampaikan pentingnya aplikasi SIMPAN ini dipenuhi oleh penyedia jasa.

Ketua DPP Inkindo Sulteng, Ir Saiful Pagesa yang ditemui usai kegiatan, menjelaskan, penerapan Aplikasi SIMPAN berdasarkan Pasal 176A Peraturan Pemerintah Nomor: 14/2021 dan Surat Menteri PUPR Nomor: KP.06.01-Mn/1140/2021.

BACA JUGA :  Agusto Temui Seniornya, Syamsurizal, Minta Ditegur Bila Salah

“Yang masuk dalam aplikasi SIMPAN ini ada dua jenis, yaitu terkait pengalaman badan usaha dan pengalaman tenaga ahli. Jadi pengalaman tenaga ahli juga harus masuk dalam aplikasi ini,” kata Saiful.

Pihaknya memandang penting melaksanakan sosialisais ini karena sebagai salah satu syarat berusaha di sektor jasa konsultan. Sejauh ini, kata dia, aplikasi SIMPAN untuk perusahaan-perusahaan kualifikasi kecil, masih sebatas sebagai syarat untuk mendapatkan ijin berusaha atau sertifikasi badan usaha.

“Tapi juga penting untuk kegiatan-kegiatan di kementerian melalui Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) atau sebagai syarat mengikuti lelang,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, perusahaan yang tidak terdaftar dalam aplikasi SIMPAN, baik badan usaha maupun tenaga ahlinya, tidak bisa mengikuti proses lelang di kementerian.

BACA JUGA :  Indosat Gandeng Untad Bentengi Pesisir melalui Digitalisasi Konservasi Mangrove

“Itulah yang mendorong kami melakukan kegiatan ini agar anggota Inkindo Sulteng bisa perlahan-lahan mengikuti regulasi karena memang nantinya semua akan menggunakan aplikasi SIMPAN untuk penginputan data pengalaman perusahaan itu sendiri maupun data pengalaman tenaga ahlinya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pengalaman saat pelelangan terakhir di kementerian, perusahaan-perusahaan lokal yang ber-KSO (Kerja Sama Operasi) atau joint operation dengan perusahaan dari luar, gagal lelang karena tenaga ahli yang terinput dalam penawaran itu ganda.

“Antara perusahaan A dan B itu ada data yang sama. Ini menunjukkan bahwa masih kurangnya tenaga ahli yang terdaftar di aplikasi ini. Artinya belum banyak yang menginput data pengalaman kerjanya di aplikasi ini. Itulah yang kita dorong,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembinaan Akhlak Karyawan, DKM IMIP Gelar Kajian Rutin Setiap Pekan

Ia mengakui bahwa aplikasi SIMPAN tersebut memang menjadi kebutuhan bagi Inkindo dan pengusaha lokal. Namun, kata dia, hal itu juga sekaligus  untuk membantu pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami punya peran dan perhatian untuk itu,” tutupnya. RIFAY