Ini Vonis untuk Tiga Pengusaha Penyuap Bupati Balut

oleh -
Ilustrasi sdang (FOTO : Pixabay.com)

PALU – Tiga pengusaha, yakni Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), divonis 3 tahun penjara, Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) Masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara ketiga terdakwa masing-masing membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tiga pengusaha itu didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo.

Pemberian sejumlah uang tersebut, sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.

Sebelumnya, ketiga terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tanggung Biaya Perawatan Korban Ricuh Demonstrasi

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ” amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Marliyus di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jum’at (30/4).

Marliyus mengatakan, hal memberatkan, tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan KKN, bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan melanggar kepatutan dimasyarakat.

Atas putusan tersebut, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili menerima putusannya, sedangkan Hedy Thiono menyatakan masih pikir-pikir.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG