PALU – Dua pasangan tak resmi alias selingkuh di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi adat Kaili dengan direndam (nilabu) di laut dan disaksikan ratusan orang, Senin (18/12).
Selain itu, pasangan yang sama-sama sudah memiliki suami/istri ini diusir (nipali) dari tempat tinggal mereka saat ini.
Kedua orang ini adalah laki-laki N yang bekerja di salah satu bank di Kota Palu dan pasangan wanitanya, D yang berstatus PNS di salah satu instansi pemerintah.
Prosesi pemberlakuan sanksi tersebut diawali dengan jamuan makan bersama. Setelah itu, keduanya yang sama-sama menutup kepala, digiring menuju laut untuk direndam.
Proses penjatuhan sanksi adat disaksikan sendiri oleh istri N. Sementara suami D sendiri sedang berada di luar kota. Namun prosesi penjatuhan denda, disaksikan langsung oleh orang tuanya. ini berita lengkapnya (HAMID)