PALU – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik perempuan maupun pria.
Bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah bagi perempuan adalah saat usia 21 tahun dan pria 25 tahun.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Maria Ernawati mengatakan, pada usia 21 bagi perempuan dan 25 tahun bagi pria, dinilai remaja sudah siap fisik, mental dan ekonomi untuk memasuki bahtera rumah tangga.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak peduli dengan usia ideal menikah, termasuk di Sulteng. Hal itu terbukti masih tingginya perkawinan akan di daerah itu. Bahkan, secara nasional, Sulteng menempati peringkat kelima tertinggi perkawinan anak di bawah usia 20 tahun hingga di bawah 18 tahun, dengan persentase 58,9 persen dari perkawinan yang ada di daerah itu.
“Khusus di Sulawesi Tengah, berdasarkan data yang ada, pernikahan usia ideal belum tercapai. Bahkan, hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017, menunjukkan rata-rata usia kawin pertama di Sulteng masih berada di angka 20,1 tahun,” jelas Kaper Maria Ernawati, akhir pekan kemarin.
Kata Erna, berdasarkan riset, usia 21 tahun perempuan lebih siap masuk ke jenjang pernikahan, baik secara fisik maupun psikologi.
“Bagi perempuan yang berhubungan di bawah umur 20, sangat tinggi berisiko kanker serviks. Selain itu, psikologi yang belum siap bisa memicu perceraian hingga menyebabkan putus sekolah dan masih banyak lagi risiko, termasuk fisik yang belum siap hamil dan melahirkan,” katanya.
Ia berharap, para remaja lebih berpikir panjang sebelum memutuskan untuk menikah dini. Berbagai pertimbangan harus dipastikan remaja, mulai dari usia ideal, kesiapan fisik, kesiapan finansial, mental, emosi, sosial, moral hingga kesiapan intelektual.
”Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Semoga melalui program terintegrasi lintas sektor ‘Patujua’ kita dapat menurunkan peringkat Sulteng dalam kasus perkawinan anak,” tutup Erna. (YAMIN)