Ini Upaya Bappeda untuk Percepatan Satu Data Indonesia

oleh -
Rapat Koordinasi Rencana Aksi Forum Satu Data Indonesia (SDI) dan Tindak Lanjutnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Selasa (27/12). FOTO: IST

PALU- Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Forum Satu Data Indonesia (SDI) dan tindak lanjutnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Selasa (27/12).

Dalam kegiatan itu dipaparkan, untuk percepatan implementasi kebijakan rencana aksi SDI di Sulteng, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama dan harus direspon kedepan. Di antaranya; mendorong implementasi standar penyelenggaraan dan penguatan prinsip SDI, mendorong perluasan kolaborasi dan penguatan implementasi kebijakan SDI, antara lain melalui penerapan pedoman implementasi manajemen data, arsitektur data dan informasi.

Selain itu, perlunya mendorong pengembangan infrastruktur dan platform data, serta fasilitas analitika data, mendorong penguatan sumber daya manusia dan talenta penyelenggara SDI, mendorong stimulasi percepatan SDI, serta pemanfaatan data dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Sulteng Moh. Rivan Burase, mengatakan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia( SDI) mengamanatkan pentingnya penyebarluasan data sebagai salah satu penyelenggaraan SDI.

“Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah digunakan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data, dan mendukung sistem statistik Nasional,” kata Moh. Rivan Burase pada Rakor Rencana Aksi Forum Satu Data Indonesia (SDI) dan tindak lanjutnya di Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Selasa (27/12).

Hadirnya Peraturan Gubenur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mampu mendorong percepatan implementasi rencana aksi forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan forum SDI Kabupaten/Kota.

Turut Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Bidang Statistik DKIPS Prov. Sulteng, Kepala BPS Provinsi Sulteng Perwakilan Kepala Bappeda Kab/Kota dan Perwakilan Dinas Kominfo kab/kota.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG