Ini Tugas dan Wewenang PPS di Pemilu 2024

oleh -
Para anggota PPSdi Kabupaten Poso saat mengikuti orientasi tugas dari anggota KPU Provinsi Sulteng, Rabu (25/01). (FOTO: IST)

POSO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Sahran Raden, menjadi narasumber kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Poso, Rabu (25/01).

Bimtek atau orientasi tugas tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, hubungan kerja dan kode etik penyelenggara pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil.

Sahran mengatakan, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS se-Sulteng adalah sebanyak 13.502 orang, termasuk di wilayah Kabupaten Poso.

Kata dia, PPK dan PPS adalah badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa memiliki tugas dan kewenangan membantu pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Di hadapan ratusan anggota PPS yang dilantik, Sahran menguraikan satu persatu tugas dan kewenangan mereka, termasuk hubungan kerja hingga ke jenjang pusat.

Menurutnya, tugas PPS, antara lain, menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Selanjutnya melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK, lalu memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS,” tuturnya.

Selain itu, PPS juga bertugas melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK serta  membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Selain tugas, PPS juga memiliki wewenang membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap,” katanya.

PPS sendiri, lanjut dia, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan pemilu atau pemilihan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

“Pada penyelenggaraan tahapan pemilu atau pemilihan, PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat kelurahan/desa atau nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya,” tuturnya.

PPS, kata dia, juga wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan pemilu atau pemilihan secara berkala kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK, paling sedikit satu kali dalam sebulan.

Sebelum kegiatan, Sahran Raden juga mengikuti apel siaga pasukan PPK dan PPS Pemilu 2024. (RIFAY)