Ini Tugas dan Fungsi Forkopimda menurut PP No 12 Tahun 2022

oleh -
Sekda Provinsi Moh.Faisal Mang, didampingi Kaban Kesbang Pol, Fahrudin Yambas, Sekretaris Bappeda Abd. Kamal , Kabag Anggaran BPKAD Haris Kabag Komunikasi Pimpinan Adiman, Mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forkopimda secara daring, Kamis (17/3). Foto: Ist

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), secara daring, Kamis (17/3).

Dalam sosialisasi itu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, presiden mengarahkan agar Forkopimda memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membangun pola hubungan yang harmonis antar unsur pimpinan di daerah, guna mendukung pelaksanaan program kebijakan prioritas pemerintah, pembangunan nasional, menjamin iklim investasi yang kondusif, memelihara stabilitas politik dan keamanan di daerah, serta sinergitas hubungan pusat dan daerah.

Selanjutnya, urainya, dalam pasal 26 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota dan Forkopimcam.

BACA JUGA :  KPU Sulteng Ungkap Tanggapan Masyarakat Terkait Pelantikan Pejabat oleh Petahana

“Forkopimda dibentuk untuk mendukung pelaksanaan urusan absolut dan konkuren.
Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dibentuk oleh gubernur, sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat sekretaris daerah provinsi dan dibantu oleh unsur sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan umum,” kata Bahtiar.

Selanujutnya jelas dia, tugas dan kegiatan Forkopimda, melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum untuk kegiatan, pengambilan kebijakan dalam keadaan mendesak, pengambilan keputusan strategis daerah dalam penanganan masalah untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu untuk mendeteksi dini, cegah dini dan penanganan dini dan kegiatan lain berdasarkan putusan forkopimda.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sulteng Tinjau Kesiapan DOB Tompotika

Selain menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum Forkopimda di bentuk untuk membangun pola hubungan yang harmonis antar unsur pimpinan daerah, membangun keselarasan langkah dan tindakan dalam penyelesaian masalah, membahas berbagai permasalahan guna pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, dan terakhir, membangun cipta kondisi secara bersama dalam rangka menjaga stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.

Selanjutnya ditegaskan dalam rapat pengambilan Kebijakan strategis Rapat Forkopimda tidak bisa diwakilkan dan pembiayaan kegiatan rapat Forkopimda dianggarkan pada ABPD .

Pada kesempatan itu Pj. Sekda Provinsi Sulteng Faisal Mang meminta kepada Kaban Kesbang Pol sebagai Kepala Sekretariat Unsur Forkopimda agar mempersiapkan bahan rapat Forkopimda untuk persiapan menjelang ibadah puasa, dan hari raya Idul Fitri dan kondisi stabilitas daerah yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forkopimda.

BACA JUGA :  Berebut Rente di Lokasi PETI

Reporter: Irma