PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pemerintah provinsi (pemprov) setempat, akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Senin (30/11) malam.

Rapat paripurna penetapan APBD tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim serta dihadiri Wakil Gubernur Sulteng, Dr Rusli Baco Dg Palabbi.

Penetapan APBD dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam APBD tersebut, total pendapatan yang disepakati adalah sebesar Rp4,137 triliun, belanja sebesar Rp4,297 triliun, dengan defisit sebesar Rp137 miliar. Namun defisit tersebut akan ditutupi dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020.

Meskipun sudah ditetapkan, namun pihak Banggar DPRD Sulteng tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemprov, khususnya berkaitan dengan pendapatan di Dinas Kelautan dan Perikanan, di mana dinas tersebut menurunkan target pendapatannya hanya karena UU yang belum ada aturan turunannya, yakni UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Usai ditetapkan, dokumen APBD 2021 akan segera dikonsuktasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan sejumlah masukan. (RIFAY)