Ini Tanggapan Pemda Morowali Soal Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

oleh -

MOROWALI – Wakil Bupati Morowali, H.Najamudin menyampaikan Tanggapan Pemda atas penyampaian Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, pada rapat paripurna ke-11 masa sidang III, di Gedung DPRD Morowali, Rabu (08/07).

Dalam sambutan, Najamudin mengatakan, berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan pada lahan kritis telah dilakukan, namun mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks, sehingga diperlukan adanya upaya yang lebih intensif dan terpadu melalui penerapan kompensasi/imbal jasa lingkungan (Payment For Environmental Service/Pes).

“Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen di dalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini, belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah,” katanya.

Menurut Najamudin bahwa di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah telah menerapkan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup melalui regulasi peraturan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan DPRD Morowali.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Rusdy-Sulaiman Laporkan Paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu

Najamudin menjelaskan, setelah mencermati substansi rancangan Perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, Pemda menanggapinya, Pertama,  Kabupaten Morowali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki daerah, dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, materi muatan yang diatur dalam batang tubuh serta teknik penyusunan rancangan Perda, tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup telah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dan peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Sebanyak 500 Relawan dan Simpatisan Sangganipa Hadiri Jum’at Berkah

Ketiga, rancangan Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup memuat 14 Pasal, delegasi yang memerintahkan pembentukan peraturan bupati dan keputusan bupati sebagai pelaksanaan lebih lanjut, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pemda berharap agar dinas terkait untuk segera menyusun peraturan bupati, sebagai pelaksanaan perda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Keempat, pembentukan peraturan daerah baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD wajib disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Najamudin mengakatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konspesi rancangan perda merupakan salah satu ketentuan wajib yang perlu dilaksanakan dengan tujuan dapat menyelaraskan substansi rancangan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi pengaturan dalam rancangan perda.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian Buah Kelapa di Desa Trimulya Ditangkap Polisi

Najamudin juga berharap dalam proses penyusunan, harus tetap memperhatikan landasan penyusunan perundang-undangan, sehingga rancangan Perda menjadi sempurna dan implementatif, untuk selanjutnya digunakan sebagai payung hukum di daerah.

“Saya harap penyusunan perundang-undangan harus memperhatikan landasan sehingga rancangan perda menjadi sempurna dan implementatif untuk selanjutnya digunakan sebagai payung hukum didaerah yang kita cintai,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kuswandi dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali, serta unsur forkopimda Kabupaten Morowali. (***/Harits)