PALU- Ir. Jufriadi, Mst ahli perencanaan wilayah dan kota berpendapat master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan Segmen Simpong dan Segmen Bubung Kabupaten Banggai belum memenuhi standar. Selain itu pula dokumen laporan studi kalayakan tidak terperinci.
Jufriadi menjelaskan, dalam master plan harus ada plot-plot kawasanya dengan skala 1:5000 dan didukung album peta. Namun dari hasil telaah dan disiplin ilmu saya miliki , hal ini tidak terlihat pada master plan tersebut.
“Setiap dokumen pembuatan peta harus ada skalanya, hal ini diatur dalam Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), kalau tidak ada skala tiada artinya. Karena berdasarkan itu akan dilakukan Detail Engineering Design (DED) dan rencana tindak,” kata Jufriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (24/8).
Selain itu, kata Jufriadi, dokumen laporanya tidak terperinci, dari hasil telaah tidak memperhitungakan ekonomi financial. Dalam membuat studi kelayakan harus mempertimbangkan masyarakat sekitar, karena yang merasakan dampak dari pembangunan itu masyarakat sekitar.
Jufriadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pendapat pada kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 miliar dalam penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan Kabupaten Banggai.
Dalam kasus ini menyeret tiga orang terdakwa yakni Irwan Anwar Said merupakan Direktur PT Dann Bintang Gelar Rancana, Moh Arman Muid sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Moh Haris Djaafar sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK). (IKRAM)