Ini Susunan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021

oleh -
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di Gedung Bantaya, kantor Wali Kota Palu (FOTO : YAMIN)

PALU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjelaskan penyususnan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Penjelasan itu disampaikan, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri,  dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, di Gedung Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Jum’at (20/11) sore.

Asri menjelaskan, penyusunan APBD adalah suatu rencana anggaran tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan daerah (Perda). Penyusunan itu penting dilakukan, agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu.

Kata dia, APBD tahun 2021 disusun berdasarkan skala prioritas kegiatan penanganan atau pemulihan Covid-19, serta tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perintah langsung dari PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2020 Tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 juga berpedoman kepada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran (PPA) yang telah disetujui bersama.

BACA JUGA :  Rico A. T Djanggola Ketua DPRD Kota Palu Sementara

“Sehingga dalam pelaksanaanya lebih terarah pada sasaran-sasaran yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna,” jelasnya.

Asri mengatakan, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, struktur APBD Pemerintah Kota Palu mengalami perubahan. Hal tersebut berdasarkan atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Asri merincikan, struktur APBD Pemkot Palu Tahun Anggaran 2021, untuk Pendapatan daerah sebesar Rp1.246 triliun lebih. Yakni,Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp219.003 miliar lebih.

Untuk Pendapatan transfer ditagretkan sebesar Rp1.027 triliun lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditarget sebesar Rp38.720 miliar lebih.

BACA JUGA :  Pemda Parimo Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Mendeteksi Kesalahan Penggunaan APBD

Sementara, Belanja Daerah ditarget sebesar Rp1.638 triliun lebih. Terdiri dari Belanja operasi ditarget sebesar Rp1.388 triliun lebih. Belanja modal ditarget Rp233.707 miliar lebih. Belanja tidak terduga ditarget sebesar Rp15 miliar, Belanja transfer ditarget sebesar Rp756.576 juta lebih, dan pembiayaan daerah ditarget sebesar Rp382.315 miliar lebih. (YAMIN)