DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengajukan tiga rancangan pembagian daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPU Donggala, M. Unggul, pihaknya tidak langsung menetapkan dapil tersebut, melainkan harus diumumkan terlebih dahulu ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat yang ada nantinya akan dibahas pada tahapan uji publik untuk mendapatkan hasil yang dapat diterima semua pihak,” kata Unggul, Kamis (24/11).
Berdasarkan undang-undang, kata dia, DPRD Kabupaten Donggala akan mendapat ketambahan kursi pada Pemilu mendatang, dari 30 menjadi 35 kursi.
Hal itu karena adanya ketambahan jumlah penduduk di daerah itu.
Karena itu, kata Unggul, maka perlu dilakukan penataan dapil karena alokasi kursi di masing-masing dapil mengalami perubahan, baik penambahan atau pengurangan kursi.
Sesuai rancangan yang diajukan, Dapil I (Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah) 5 kursi, Dapil II (Labuan, Sindue, Tanantovea dan Sindue Tombusabora) 8 kursi. Dapil III (Sirenja, Balaesang, Sindue Tobata dan Balaesang Tanjung) 8 kursi, Dapil IV (Dampelas, Sojol dan Sojol Utara) 8 kursi dan Dapil V (Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani) sebanyak 6 kursi.
Pada rancangan yang kedua, KPU tetap mengalokasikan 5 kursi di Dapil I. Sedangkan Dapil II disiapkan 9 kursi ketika Sindue Tobata dimasukkan dari skenario rancangan pertama.
Otomatis, Dapil III yang semula disiapkan 8 kursi berkurang menjadi 7. Sementara Dapil IV tetap dialokasikan 8 kursi dan Dapil V tetap 6 kursi.
Perubahan yang cukup menarik pada rancangan ketiga, di mana Dapil I mendapat 5 kursi bila dilakukan penambahan dapil menjadi tujuh.
Kata Unggul, bila saja Dapil II terdiri dari Kecamatan Labuan, Sindue dan Tanantovea maka alokasi kursi sebanyak 6.
Sedangkan Dapil III mendapat 4 kursi bila digabungkan Kecamatan Sirenja, Sindue Tombusabora dan Sindue Tobata.
Adapun Dapil IV yang diskenariokan terdiri dari Kecamatan Balaesang dan Balaesang Tanjung, maka alokasi kursi sebanyak 4.
Skenario yang sama pada Dapil V (Kecamatan Dampelas) dan Dapil VI (Kecamatan Sojol dan Sojol Utara) masing-masing mendapat 4 kursi.
Di Dapil VII (Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani) yang sebelumnya adalah Dapil V tetap 6 kursi.
“Tiga rancangan itu yang kami ajukan ke publik, mana yang disepakati bersama maka akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan,” tutup Unggul.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay