PALU- Lurah Talise Kecamatan Mantikulore Muh Ikbal mengatakan, ada tiga pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan Lapangan Golf Bumi Roviga di Jalan RE. Martadinata, Kota Palu. Pertama Persatuan Golf Palu (PGP), Pemprov Sulteng dan ahli waris Pesolino.
Dari keterangan, Muhammad Ikbal, sekitar tahun 1970-an lapangan golf itu dikuasai oleh PGP. Itu sudah digunakan menjadi lapangan golf sampai dengan sekarang.
“Oleh Pemprov tahun 2013 dibuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT, red), makanya menjadi polemik antara PGP, Pemprov dan ahli waris Pesolino,” ujar Muh Ikbal kepada media ini, Kamis (30/1).
Menurutnya, secara persuratan lahan tersebut dikuasai oleh Pemprov, namun oleh PGP juga mengklaim berdasarkan lama mereka menguasai lahan itu.
“PGP juga telah membayar pajak dari lahan itu, dalam kurun beberapa tahun mereka sudah melakukan pengajuan perkara di pengadilan namun hasilnya ‘no’, atau tidak ada putusan atau perkara tidak lengkap dikembalikan oleh pengadilan, berarti berkasnya tidak lengkap,” ujarnya.
Dalam hal ini Pesolino juga tidak memiliki atau tidak punya alas hak atas lahan 33 ha tersebut. Menurutnya, mereka mengaku memiliki lahan itu dari pengakuan ahli ahli waris.
“Ada tiga ahli waris dari Pesolino ini. Masitumpu, Makasadu dan Rombangudu. Mereka mengklaim mereka punya buyut bernama Pesolino ini yang punya lahan,” ungkapnya.
Rahman warga Talise perjual kelapa muda yang pernah berjualan di sekitar lapangan golf, merasa heran dengan kisruh itu.
“Kalau benar Pemprov Sulteng yang memiliki lahan di lapangan golf itu, harus punya tindakan tegas untuk tidak memperbolehkan ada yang berjualan di lahan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya kepada MAL, ahli waris Pesolino mengirim rilis bantahan atas klaim mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola akan kepemilikan lahan tersebut milik Pemprov.
Dari keterangan rilis tersebut, di era kepemimpinan Longki Djanggola terbit SKPT, yang ditandatangani Lurah Talise, namun sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah belum atau tidak menerbitkan SHM sebagai bukti kepemilikan karena terhalang dengan keberatan pihak ahli waris Pesolino.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG