PALU – Terbitnya Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mengamanatkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem dari empat persen atau setara 10,86 juta jiwa menjadi nol persen tahun 2024, ditambah lagi dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024, yang mana telah menetapkan 212 kabupaten/kota sebagai daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 dan 302 kabupaten/kota sebagai perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
“Di Sulteng terdapat tujuh kabupaten yang menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 yakni Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara.
Sementara enam kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut dan Kota Palu menjadi terget perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024,” Sebut Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir membuka Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, di Aula Bappeda Provinsi, Rabu (9/11).
Wakil Gubernur Ma’mun Amir menyebutkan, program dan kegiatan pengentasan kemiskinan harus sejalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu perlu adanya perbaikan dan verifikasi kembali data kemiskinan berdasarkan kriteria-kriteria masyarakat miskin yang sudah ditetapkan.
Untuk menurunkan kemiskinan tersebut, wakil gubernur juga mendorong program Padat Karya dapat ditingkatkan untuk dapat mempercepat pengentasan kemiskinan.
Ma’mun Amir menyampaikan bahwa peningkatan inflasi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, turut mempengaruhi kenaikan tingkat kemiskinan Sulteng. Per Maret 2022 tingkat kemiskinan Sulteng sebesar 12,33 persen, lebih tinggi dibandingkan periode September 2021 yang sebesar 12,18 persen, atau mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen.
Sementara itu, RPJMD Provinsi tahun 2021-2026 menargetkan tingkat kemiskinan di tahun 2023 menurun masing-masing menjadi 10,84 persen dan 2,84 persen.
“Hal ini tentu jadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Terlebih lagi, saat ini kita berada di penghujung tahun 2022, yang menandakan tinggal tersisa waktu kurang dari dua tahun untuk mewujudkan capaian target angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen tahun 2024,” ujarnya.
Mantan Bupati Kabupaten Banggai ini mengatakan, memang patut disadari bahwa upaya untuk mengentaskan kemiskinan tidaklah mudah dan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti bagaimana memanfaatkan anggaran yang ada sinergi dalam penyelenggaraan strategi, program, dan kegiatan yang terintegrasi dan tepat sasaran.
Menurutnya, hal ini termasuk bagaimana memastikan ketepatan jenis intervensi, lokasi, termasuk sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan, supaya hasil-hasilnya efektif dan efisien menurunkan kemiskinan
Dia menyimpulkan beberapa hal terkait tindak lanjut Inpres nomor 4 Tahun 2022, kepada Bupati/Wali Kota Melalui TKPKD kabupaten/kota masing-masing. Pertama, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota; Kedua, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan; ketiga, menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address); keempat, memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan kelima, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.
Selain integrasi program penanggulangan kemiskinan pada tiap level pemerintahan, upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen tahun 2024 juga membutuhkan komitmen yang kuat dari kepala daerah dan perangkat daerahnya, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.
Sementara Dirwan, ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan tujuan untuk mensinkronkan kebijakan program penanggulangan kemiskinan provinsi dengan kabupaten dan Kota Palu. Selanjutnya untuk mensingkronkan program kegiatan dan sub kegiatan melalui tagging fokus belanja antar perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi dan juga mensingkronkan program dan sub kegiatan melalui tagging fokus belanja antara perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi dengan perangkat daerah.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG

