Ini Perbedaan Tugas Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran

oleh -
Komisioner Komisi informasi Sulawesi Tengah Ridwan Laki pada kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik,di restoran Merry Glow Kelurahan Lolu Utara Palu Selatan Senin (10/12). Foto: Irma Media Alkhairaat

PALU – Ridwan Laki, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, mengungkapkan kesulitan masyarakat dalam membedakan peran KI dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KI secara khusus berfokus pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar layanan, dan menangani sengketa melalui mediasi. KI juga memiliki kewenangan memanggil pihak yang bersengketa, meminta keterangan, dan merumuskan kode etik.

Menurut Ridwan Laki, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak setiap individu untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengembangkan diri serta lingkungannya. Informasi publik dijelaskan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan. KI bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan publik, terkait dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Membuka Rekrutmen Bakomsos untuk Lima Bidang Khusus

“Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Komisioner Komisi Informasi Ridwan Laki dalam acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Gedung Merry Glow Kelurahan Lolu Utara, Palu Selatan, pada Senin (10/12).

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran yang berbeda. KPI adalah lembaga independen yang dibentuk di tingkat Provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tugas KPI melibatkan penetapan standar program siaran, peraturan penyiaran, dan pedoman perilaku penyiaran. KPI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sanksi atas pelanggaran, serta berkoordinasi dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

BACA JUGA :  Jelang Penetapan Peserta Pilkada, Bawaslu Palu Masif Terbitkan Surat Imbauan Netralitas ASN

KPI/D, bagian dari KPI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sesuai dengan hak asasi manusia. Mereka juga turut serta dalam pengaturan infrastruktur penyiaran, membangun iklim persaingan sehat di antara lembaga penyiaran dan industri terkait, serta menjaga tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Tugas mereka melibatkan penerimaan, penelitian, dan penanganan aduan, sanggahan, serta kritik masyarakat terhadap penyiaran, sambil menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang penyiaran.

BACA JUGA :  LPKA Palu Latih Anak Binaan Jadi Pengrajin

Reporter: IRMA
Editor: NANANG