JAKARTA – Tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang, sehingga total jemaah yang berhaji mencapai 231.000 orang.
“Namun sebanyak 62 persen dari jemaah haji 1440 H/2019 Masehi ini mempunyai kategori risiko tinggi atau risti,” ungkap Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Jusup Singka, Rabu (19/06).
Risti, jelas dia, adalah suatu kondisi di mana jamaah haji memiliki potensi untuk sakit. Sehingga dapat disimpulkan jamaah risti itu peluang sakitnya lebih besar dari jamah biasa.
“Apa itu risti atau risiko tinggi, misalnya orang di atas usia 60 tahun,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, risti merupakan keadaan jamaah dengan suatu penyakit yang bisa kambuh kapan saja. Sehingga jamaah haji dengan risti itu perlu pendampingan dari petugas kesehatan haji.
“Kemudian orang yang memiliki penyakit-penyakit yang bisa kambuh. Itu risti,” katanya.
Sementara jamaah haji non-risti ialah seseorang dengan kondisi kesehatan yang baik. Dia mencontohkan jamaah adalah anak muda, di bawah usia 60 tahun, dan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya.
“Nah sementara yang tidak memenuhi syarat istitha’ah itu adalah kondisi penyakit-penyakit yang memang sudah ‘terminal’,” katanya.
Ditanya seperti apa yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji, Eka menjawab, misalnya penyakit jamaah yang bisa mengancam jiwanya sendiri. Bahkan bisa mengancam jiwa orang lain, seperti penyakit menular.
“Misalnya gagal ginjal stadium 4. Kemudian gangguan jiwa berat yang sudah berat sekali, retardasi mental berat. Ketiga adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya kanker stadium 4,” sebut Eka.
Selama ini sebagian masyarakat masih belum memahami antara jamaah risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Jadi ketika mendengar persentase jamaah risti tinggi terkesan menakutkan. “Jadi ini yang harus diluruskan,” katanya menegaskan.
Eka memastikan jumlah jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah hanya sedikit, yakni tidak lebih dari 1%. Sementara jamaah masuk kategori risti lebih dari 60 persen.
“Apakah jamaah haji risti boleh berangkat ke Tanah Suci? Jawabannya boleh, tapi dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Tetap dikawal oleh petugas kesehatan. Itu perbedaan risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah,” pungkas Eka.
SUMBER: SINDONEWS.COM
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.