PALU – Pihak Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu menjawab pertanyaan warga tentang penyebab kenaikan nominal tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kenaikan nominal PBB itu bisa saja disebabkan telah terjadi perubahan kondisi. Yang tadinya dalam SPPT PBB-P2 yang dikenakan itu dihitung terhadap tanah atau bumi, tapi ternyata pada saat disurvei di lokasi tersebut telah berdiri bangunan,” jelas Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komala Sari, di ruang kerjanya, Kamis (22/05).
Menurut Eka, yang membuat pembayaran pajak mengalami kenaikan adalah hasil penilaian tim survei di lapangan atas objek pajak yang bersangkutan.
“Jadi jika pada SPPT sebelumnya itu hanya dihitung berdasarkan tanah atau bumi saja, tapi seiring berjalannya waktu kondisinya kini telah berdiri bangunan, maka itu yang membuat nilainya mengalami kenaikan,” kata Eka.
Pihaknya mengaku siap melayani jika ada warga yang komplain atau ada permasalahan yang ingin dipertanyakan. Ia menyarankan agar warga yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Bapenda.
“Bagi warga yang ingin mengetahui soal PBB-nya, saya mengajak untuk datang ke Bapenda. Nanti kami akan menjelaskan penyebab kenaikan tersebut,” ucapnya.
Lebih dia, saat ini Bapenda juga sedang membuka pelayanan di setiap kelurahan. Warga yang ingin konsultasi atau mau meng-update kembali SPPT-nya, maka disilahkan menemui petugas Bapenda di kelurahan setempat.
“Kami memiliki tenaga teknis yang siap membantu menjelaskan, termasuk penyebab kenaikan nilai pembayaran PBB tersebut,” katanya.
Eka juga menyampaikan adanya kebijakan dari pemerintah untuk penurunan nilai pembayaran PBB jika dalam situasi tertentu atau ada warga yang merasa berat untuk membayar pajaknya.
“Kebijakan itu diistilahkan insentif fiskal. Dalam hal ini Wali Kota Palu bisa melakukan pengurangan bahkan penghapusan pajak,” ujarnya
Contohnya, kata dia, saat terkena bencana alam 2018 silam, di mana banyak bangunan yang roboh, maka diajukan permohonan itu ke Pemkot, dalam hal ini Bapenda dengan tujuan meminta untuk dilakukan penilaian kembali.
Selain itu, kata Eka, jika ada perusahaan dalam kondisi mengalami kebangkrutan atau sudah tidak beroperasi lagi, kemudian meminta penurunan pembayaran PBB-nya, maka itu bisa diakomodir.
“Tentunya pelaku usaha yang bersangkutan harus datang bermohon ke Bapenda Palu untuk dilakukan survei atau perhitungan kembali. Jadi insentif fiskal ini adalah ketentuan yang diatur dalam undang-undang, di dalamnya mengatur pengurangan dan penghapusan. Bahkan besaran PBB tersebut jika dirasa berat maka bisa diangsur,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay