PALU – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh. Rifani membacakan penjelasan Walikota, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, dalam Sidang Paripurna yang digelar, di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Palu, Selasa (23/11).
Dikesempatan itu, Moh. Rifani menyampaikan, penyusunan APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan daerah (Perda). Penyusunan ini penting dilakukan agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.
Menurut Rifani, perlu dicermati pula, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 ini disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran. Sementara, berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022,” katanya.
Rifani menjelaskan, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD tahun anggaran 2022 diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan APBD tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun struktur APBD Pemerintah Kota Palu tahun Anggaran 2022, sebagai berikut, yakni Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.337.102.449.228,00. Belanja daerah sebesar Rp. 1.478.645.520.275,00. Pembiayaan daerah sebesar Rp. 141.543.071.047,00.
Rifani menambahkan, dalam penyusunan APBD tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Palu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan pandemi Covid-19dan dampaknya tersebut paling sedikit meliputi :
Pertama, Dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.
Kedua, Perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketiga, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Empat, dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19,untuk pos komando tingkat kelurahan. Lima, Insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Covid-19. Enam, Belanja kesehatan lainnya, sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sidang Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal, dan dihadiri anggota-anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (YAMIN)