SIGI – Dua buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang diajukan oleh DPRD Sigi, mendapat penjelasan dari Bupati Sigi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, dalam sidang paripurna yang di gelar DPRd Sigi Kamis (14/10).
Dalam penjelasan tersebut Wabub Sigi menjelaskan bahwa, pengajuan dua Ranperda oleh DPRD Sigi merupakan amanat dari pasal 8 ayat 3 peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak yang menyebutkan bahwa, penyelenggaraan daerah layak anak ditetapkan dengan peraturan daerah, serta kewenangan daerah dalam pemenuhan hak anak yang tercantum dalam lampiran undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hal tersebut Pemda mengajukan Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan, dan berbagai kebijakan perlindungan anak secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak,” kata Samuel.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi Imran Latjedi dan didampingi Wakil Ketua Rahmat Saleh itu, juga dihadiri para anggota DPRD Sigi serta sejumlah pimpinan OPD Sigi. Kebijakan perlindungan anak lanjut Wabup Sigi, dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten layak anak.
“Kabupaten layak anak merupakan sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, serta seluruh elemen yang ada, terencana secara menyeluruh, dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak,” jelasnya.
Reporter: Hady
Editor: Nanang