PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Kamis (24/09) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Panperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, dipimpin Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, dihadiri Asisten II Bidang Pemerintahan Pemkot Palu, Rifani, seluruh anggota DPRD dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu.
Dikesempatan itu, Rifani menjelaskan, dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020, sesuai struktur APBD Pemkot Palu telah menargetkan perubahan APBD tahun anggaran 2020, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,220 triliun lebih. Belanja daerah Rp2,251 triliun lebih, dan pembiayaan daerah Rp1.033 triliun lebih.
Rifani merincikan perubahan APBD tersebut, untuk pendapatan daerah, pada tahun anggaran 2020 dimana sebelumnya ditargetkan Rp1,306 triliun lebih, berkurang Rp86,528 triliun lebih. Sehingga menjadi Rp1,220 triliun lebih.
Kemudian, untuk perubahan belanja daerah tahun anggaran 2020, semula ditargetkan sejumlah Rp2.303 triliun lebih, berkurang sebesar Rp51,863 triliun lebih. Sehingga menjadi Rp2.251 triliun lebih.
Rapat Paripurna itu, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, yang menanggapi penjelasan wali kota tersebut . (YAMIN)