Ini Penjelasan Bawaslu Soal Pemberhentian Kasus Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Morut

oleh -
Jumpa pers, di Kantor Bawaslu Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jum'at (10/07)

MORUT – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Morowali Utara, menanggapi terkait dengan pemberhentian kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Bupati Morowali Utara , Mohamad Asrar Abdul Samad yang juga pelaksana tugas Bupati yang telah melakukan penggantian/mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah Morowali Utara.

Menurut Bawaslu, mengenai hal tersebut Bawaslu sudah melakukannya sesuai dengan langkah hukum. Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu, menanggapi terkait pemberitaan salah satu media lokal mengenai persoalan tersebut.

Ketua Bawaslu Morowali Utara, Andi Zainudin menyebutkan, bahwa tindakan Bupati Morowali Utara mengganti pejabat dalam lingkup pemerintahan Morowali Utara diduga  merupakan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pemilihan Kepala Daerah). 

Dalam UU tersebut,  konsekuensi atau sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal 71 ayat 2 diatur dalam pasal 71 ayat 5 dan ayat 6 serta pasal 190 UU 10/2016 yang menetapkan sebagai berikut, Pasal 71 dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  DKM PT IMIP Diakui Berperan Aktif dalam Urusan Sosial dan Kemanusiaan

”Sementara Pasal 190, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000, (enam juta rupiah) dan sanksi hukum pelanggaran pasal 71 ayat (2) terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana yang sesuai dengan prosedur mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan,” sebut Andi saat menggelar jumpa pers, di Kantor Bawaslu Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jum’at (10/07) 

Andi menjelaskan, olehnya itu Bawaslu Morowali Utara, melakukan langkah hukum dengan merekomendasikan kepada KPU Morowali Utara, pada 10 Juni 2020, dengan temuan Nomor 002/TM/PB/Kab/26.13/VI/2020, sebagai bahan pertimbangan syarat calon dan/atau pencalonan pasangan calon Bupati Morowali Utara, pada Pemilihan Bupati Morowali Utara tahun 2020.

BACA JUGA :  KPU Parimo Lakukan Vermin Dokumen Perbaikan Bapaslon

“Sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU 10/2016, yang berarti bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, baru dapat dilaksanakan pada saat tahapan pendaftaran dan/atau penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Lalu, menurut Andi, Bawaslu Morowali Utara meneruskan dugaan pelanggaran nomor tersebut kepada Gubernur, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku sebagai konsekuensi pasal 71 ayat (6) UU Pemilihan, bahwa penegakan Pasal 190 UU Pemilihan yang mengandung ancaman pidana harus dilakukan, dan merupakan kewenangan dari Sentra Gakkumdu Morowali Utara, yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten, Kepolisian Resort Morowali Utara dan Kejaksaan Morowali Utara. Setelah itu, dari hasil pembahasannya memutuskan untuk dihentikan. 

BACA JUGA :  Bersama Keluarga di Surga

Andi menambahkan, hal ini berarti pemberhentian penanganan terbatas pada penegakan  Pasal 190 UU 10/2016, bahwa penegakan Pasal 71 ayat (6) UU 10/2016 telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tengah, melalui surat Nomor 130/342/Ro.Otda tertanggal 30 Juni 2020 yang memerintahkan agar Bupati Morowali Utara mencabut keputusan terkait dengan penggantian pejabat dalam lingkup Pemda Morowali Utara, dan penegakan Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 baru dapat dilaksanakan oleh KPU Morowali Utara ketika tahapan pendafftaran dan/atau penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Bawaslu Morowali Utara tidak menjadikan Bupati Morowali Utara sebagai sasaran tembak untuk dibidik sebagaimana termuat dalam pemberitaan. Sebab upaya yang dilakukan merupakan tugas dan tanggungjawab Bawaslu Morowali Utara sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2020,” tutupnya.(HARITS)