PALU – Pahlawan Gorang alias Ale mengakui perbuatanya telah membunuh Handri Karel Lumi sebab emosi, dipaksa korban untuk memegang alat kelaminnya.
Pahlawan Gorang merupakan terdakwa pembunuhan, terhadap Handri di BTN Palupi Blok V1 Nomor 28 Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu, Desember 2020 silam.
“Korban memegang tangan kanan saya, lalu diarahkan ke kemaluanya,” kata Pahlawan Gorang saat diperiksa sebagai terdakwa, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono, Yakobus Manu dan Suhendra Saputra, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (8/4).
Padahal kata terdakwa, telah menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sudah memiliki cucu dan sama-sama laki-laki.
“Korban tetap memaksa dan membuka celana saya,” katanya.
Sehingga dirinya emosi lalu, segera meraih pisau ada di bawah kasur. Lalu seketika menusukkan ke dada kiri korban, yang saat itu dalam posisi duduk di atas kasur bersandar di tembok.
Meskipun ada perlawanan dari korban, dirinya menusukkan pisau berulang-ulang hingga membuat korbannya tersungkur.
Terdakwa, lalu mengambil bantal dan duduk di atas punggung korban, dan menindih leher korban hingga tidak bernyawa.
Usai pemeriksaan terdakwa, Lilik Sugihartono lalu menutup sidang dan membuka kembali pada Kamis 15 April 2021 pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Sebelumnyaa dakwaan JPU Awaluddin Muhammad menguraikan, terdakwa bertemu korban Handri Karel Lumi alias Anggi di Pertigaan Jl. Emmy Saelan-Jl.Tanjung Manimbaya Kota Palu.
Terdakwa kata Awaluddin, menagih utang pembelian sabu-sabu. Korban mengelak dengan alasan tidak ada uang, dan mengajak terdakwa ke rumahnya terletak di BTN Palupi Blok V1 No.28, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga Kota Palu.
“Dengan mengendarai sepeda motor, korban membonceng terdakwa menuju rumahnya,” sebutnya.
Dan setiba di rumah korban, kata dia, terdakwa membantu korban memasukkan sepeda motor ke dalam rumah dan memarkir di ruang tamu.
Korban lalu mengajak terdakwa masuk ke dalam kamar, dan setelah berada dalam kamar, terdakwa mengeluarkan pisau terbuat dari besi dan bergagang kayu, diletakkan di bawah kasur.
Selanjutnya kata dia, korban bertanya kepada terdakwa, “Apakah ada persediaan sabu-sabu ?
“Terdakwa menjawab, sabu-sabu ada saya bawa empat paket, namun bantu dulu saya, bayar sabu-sabu yang sebelumnya! Korban pun menjanjikan akan membayar besok hari setelah ibunya datang,” paparnya.
Selanjutnya, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan dengan menggunakan alat bong hisap ada dalam kamar tersebut. Terdakwa bersama korban menghisap sabu secara bergantian.
Hingga kemudian korban meminjam handphone milik terdakwa, untuk menonton film porno dalam posisi duduk di samping terdakwa berbaring di atas kasur.
Lebih lanjut kata Awaluddin, pukul 04.00 WITA korban saat itu sudah tidak mengenakan baju, membuka celana dikenakannya hingga tersisa celana dalam.
Tiba-tiba korban memegang tangan kanan terdakwa lalu diarahkan ke alat kemaluan korban, hingga membuatnya emosi sampai akhirnya terjadi pembunuhan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dan kedua diancam pidana Pasal 365 ayat (3) KUHP, subsidair diancam pidana Pasal 362 KUHP.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin