PALU – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Hal itu disampaikan masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang beragendakan Pandangan umum fraksi atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (9/09).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, di hadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretariw DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari seluruh fraksi yang membacakan pandangan umumnya, salah satunya adalah Fraksi PKB, melalui juru bicaranya, Andris, S. Sos mengatakan, Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja, yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah. Diantaranya mencakup proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
Kata dia, semua itu dijadikan sebagai dasar penyusunan struktur APBD maupun prioritas program dan plafon anggaran P-APBD tahun anggaran 2021 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian akibat pandemi covid-19, baik secara makro maupun adanya perubahan kondisi fiskal.
“Kami memahami, perubahan tersebut mengakibatkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, sehingga tetap dapat mengoptimalkan sasaran pembangunan daerah,” katanya.
Dari penyesuaian anggaran tersebut, lanjut Andris, belanja daerah pada rancangan perubahan ini menunjukan kenaikan sebesar rp. 667.363.096.947,52, dari alokasi anggaran sebesar Rp. 400.646.552.597,00, yang ditetapkan pada APBD tahun 2021.
Menurutnya, Fraksi PKB memaklumi itu, karena dampak pandemi covid-19 yang memberikan tekanan luar biasa terhadap kapasitas keuangan daerah.
Meski demikian, Andris menyampaikan, Fraksi PKB memberikan beberapa saran dan masukan yakni, Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan penyesuaian rencana pendapatan, agar target pendapatan daerah untuk membiayai program dan kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terealisasi dengan kondisi yang ada.
Selanjutnya, penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 benar-benar dapat memnuhi indikator sasaran, yang diharapkan sesuai fungsi belanja yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan pertanggungjawaban pemerintah Kota Palu.
“Penyusunan Perubahan APBD dalam kondisi pandemi covid-19 secara langsung sangat berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah, karena terdampak pada semua sendi-sendi sosial dan ekonomi,” terangnya.
Kemudian, Pemerintah Kota Palu perlu melakukan singkronisasi dan perhitungan mapan, yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah. Perihal penurunan pendapatan daerah,”
“Fraksi PKB sangat memahami karena akibat pandemi covid-19. Yang utama adalah, tidak memberatkan masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 ini,” tandasnya.
Dipenghujung, Fraksi PKB berharap, Ranperda ini yang nantinya akan menjadi peraturan daerah dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini, dan yang akan datang. Dan akhirnya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan dilaksanakan, dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kota Palu, dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palu. (YAMIN)