PALU- Kasus terbunuhnya Qidam Alfarizi Mowance, remaja yang ditembak polisi pada Kamis 9 April malam, sampai saat ini belum menemui titik terang.
Gugatan Perkara Nomor 78/Pdt.G/2020/PN Palu yang diajukan Irwan Mowance, diwakili TPM Sulteng terhadap Kepala Kepolisian RI Cq Kabid Humas Polda Sulteng.
Oleh Ketua Majelis Hakim PN Palu, Zaufi Amri, menyatakan, tidak dapat menerima, pengadilan menilai terjadi pertentangan atau kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan yang pada akhirnya mengakibatkan gugatan ternilai kabur alias obscuur libel, maka materi pokok perkara ini belum dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Untuk itu, Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Sulteng, Sabtu (12/6) Harun Nyak Itam Abu, mengatakan akan melakukan langkah upaya hukum lainnya, guna memperoleh rasa keadilan dan titik terang atas peristiwa terbunuhnya Qidam Al Fariski, remaja asal Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso yang ditembak secara membabi buta oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai anggota jaringan teroris.
Langkah hukum itu, kata Harun, di antaranya, akan mengajukan pembunuhan terhadap Qidam Alfarizki ke lembaga Peradilan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (Internasional Criminal Court).
Selanjutnya, kata Harun, mengajukan Kapolda Sulteng ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI).
Hal ini disebabkan delict by omission, Kapolda tidak menyerahkan anak buahnya yang diduga sebagai pelaku dugaan penganiayaan, penembakan dan pembunuhan terhadap almarhum Qidam.
“Kan jelas yang melakukan itu oknum aparat tergabung dalam satgas operasi Tinombala, “sebutnya.
Kemudian langkah lainnya, kata Harun, sekalipun belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3), TPM berencana akan mengajukan gugatan praperadilan.
Sebab sejak 1 tahun dan 2 bulan, hingga hari ini tidak ada perkembangan signifikan terhadap laporan diajukan terkait dugaan penembakan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap almarhum Qidam
“Selain itu akan mengajukan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Sulteng,” katanya.
Paska gugatan tidak dapat diterima oleh PN Palu, kata Harun, TPM akan mempelajari kembali secara cermat putusan pengadilan PN Palu, untuk kemudian akan mengajukan gugatan kembali.
Sebab tidak ada satu petitumpun dikabulkan, padahal proses persidangan dipengadilan tergugat tidak mampu membuktikan almarhum Qidam anggota teroris.
Kemudian akan mengajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, terkait atas penyampaian informasi Kabid Humas Polda Sulteng lalu, patut diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
“Langkah-langkah inilah akan dilakukan TPM Sulteng, selaku kuasa hukum dari Irwan Mowance orangtua almarhum Qidam, ” ujarnya.
Harun menambahkan, terkait langkah-langkah upaya hukum tersebut, TPM telah membagi tim, guna membuat draft rencana gugatan dan laporan. Sekitar empat hari kedepan, mereka akan melaksanakan rapat evaluasi kembali atas draft dibuat tim masing-masing guna finalisasi.
Langkah-langkah ini dilakukan, kata Harun, sebab menyangkut nyawa manusia, Negara Indonesia adalah negara hukum. Supaya pelakunya diseret ke Pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak boleh karena alasan operasi, memuntahkan peluru seenaknya, harus sesuai prosedur,” sesalnya.
Penjahat sekalipun kata Harun, dia tidak boleh tanpa alasan dilumpuhkan atau dimatikan. Ada prosedurnya. Ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak seenaknya menembak orang.
Dihubungi terpisah atas rencana langkah-langkah TPM Sulteng pada nomor 0812 7265 XXXX Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Didik Supranoto, mengatakan tidak mempermasalahkan semua memiliki hak dan kedudukan sama dalam hukum.
“Penting prosedur hukum dilalui,” jawabnya singkat.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG