PALU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan membuka layanan penukaran uang melalui kas keliling, selama periode menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
Layanan tersebut mulai dibuka tanggal 4 April 2023, pukul 09.00 sampai 11.30 Wita di Area Parkir Swalayan Grand Hero. Selanjutnya, tanggal 14 April 2023, pukul 13.30 sampai 17.00 Wita di Taman GOR Palu.
Kemudian, tanggal 17 April 2022, pukul 09.00 sampai 11.30 Wita di Masjid Agung Darussalam dan terakhir tanggal 18 April 2022, pukul 09.00 sampai 11.30 Wita di Lapangan Vatulemo.
“Dengan catatan, calon penukar uang wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/, sehari sebelum melakukan penukaran,” kata Kepala KPw BI Sulteng, Dwiyanto Cahyo Sumirat, saat konferensi pers dan kick of SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) 2023, di Ruang Kasiromu BI Sulteng, Senin (27/03).
Menurutnya, penukaran melalui mobil layanan kas keliling dibatasi dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan perluasan. Setiap penukar hanya diperkenankan menukarkan uang dengan batas maksimal sebesar Rp3,8 juta, terdiri dari pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp10 ribu sebanyak Rp1 juta, pecahan Rp5 ribu sebanyak Rp500 ribu, pecahan Rp2 ribu sebanyak Rp200 ribu, dan pecahan Rp1.000 sebanyak Rp100 ribu.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah, KPw BI Sulteng, Rachmad Hendrawan, secara garis menjelaskan kriteria uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.
Kata dia, jika uang tersebut masih tersisa 2/3 ukuran aslinya, maka masih bisa ditukar.
“Jadi caranya dilipat, kalau masih dua per tiga, berarti masih bisa diganti. Itu dalam hal jika yang itu masih dalam satu kesatuan,” kata Rachmad.
Selain sobek, kata dia, uang yang dalam keadaan kotor juga masih bisa ditukar, namun tetap memperhatikan nomor seri dari uang tersebut. Jika masih lengkap, maka masih bisa ditukarkan.
“Jika nomor seri dari uang masih utuh dalam satu kesatuan, maka masih bisa ditukar,” jelasnya.
Dilansir dari https://pintar.bi.go.id/, ketentuan mengenai penukaran uang rupiah rusak/cacat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya, yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek dan mengerut.
Penggantian uang rupiah kertas yang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan, yakni fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
Selanjutnya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian yang terpisah dengan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Sementara untuk uang rupiah logam, syaratnya, fisik uangnya lebih besar dari ½ ukuran aslinya, ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara itu, uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak/cacat, apabila menurut Bank Indonesia kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. (RIFAY)