Ini Komposisi APBD Sulteng Tahun 2022, Anggaran Belanja Defisit Rp287 Miliar Lebih

oleh -
Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda APBD 2022, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (30/11). (FOTO: RIFAY)

PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menyetujui APBD Tahun 2022, melalui rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (30/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III Muharram Nurdin. Sementara dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, dihadiri Pj. Sekprov Ir. M. Faisal Mang yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng, Zainal M. Daud diberi kesempatan menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD antara Banggar bersama TAPD Sulteng.

Zainal menguraikan komposisi APBD Sulteng Tahun 2022 yang telah disetujui, yakni pendapatan daerah sebesar Rp4,329 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp4,616 lebih atau mengalami defisit sebesar Rp287 miliar lebih.

Selanjutnya, pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp287 miliar lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp287 miliar lebih. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenan dinyatakan nihil.

“Diharapkan kepada pemerintah daerah dan DPRD dapat saling berkoordinasi terkait kesepakatan yang telah dihasilkan, sehingga keputusan dari Badan Anggaran yang dilaporkan beserta lampirannya pada hari ini, merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan menjadi komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan kita bersama,” tutur Zainal.

Zainal Daud juga mengatakan, berdasarkan rapat dengan TAPD juga disepakati adanya alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 45 anggota DPRD Sulteng.

Menurut Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, sesuai mekanisme pembahasan, maka Raperda APBD yang telah disetujui tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan dan dapat diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Pj. Sekprov Sulteng, M. Faisal Mang yang hadir mewakili gubernur, menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi dalam proses pembahasan, melalui dari pembahasan komisi sampai dengan pembahasan antara Banggar dan TAPD, hingga sidang paripurna.

“Sekiranya ada hal-hal yang tidak berkenan selama proses pembahasan, melalui kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya,” tandas Faisal. (RIFAY)