Ini Klaim PT Poso Energy Desa Terdampak

oleh -
Alat berat Excavator mengeruk sungai di depan jembatan Yondo mPamona menjadi kebanggaan warga. Foto : IKRAM

POSO- PT. Poso Energy mengklaim penyelesaian dampak area keliling danau jangka pendek telah selesai, kini masuk program jangka panjang.

Manager lingkungan dan CSR PT. Poso Energi, Irma Suriani mengatakan, sejak Juli sampai dengan Desember 2021 PT. Poso Energy telah merealisasikan kewajibannya memberikan kompensasi tahap 1 yakni untuk kejadian tahun 2020 terhadap sawah yang tergenang di 16 desa terdampak langsung berupa beras 10 kg/are dengan total beras dibagikan sebesar 460 Ton beras.

Adapun terhadap ternak kerbau dan sapi yang mati di Desa Tokilo diberikan dana tunai dengan nilai kompensasi kerbau indukan Rp. 6 juta per ekor, dewasa Rp5 juta per ekor dan anakan Rp3,5 juta per ekor.

“Nilai beras dan kerbau dan sapi yang mati adalah nilai kesepakatan tanpa paksaan ke warga terdampak,” ucap Irma Suriani baru-baru ini.

BACA JUGA :  BPBD Touna Gelar Rakor, Sikapi Isu Gempa Bumi Megathrust

Ia mengatakan, februari sampai dengan Juni 2022, PT. Poso Energy memenuhi tanggung jawab pemberian kompensasi tahap 2 yakni untuk kejadian 2021.

“Pada kompensasi tahap 2 ini perhitungannya 15 kg/are/musim tanam, dimana dihitung sebanyak 2 kali musim tanam. Adapun mekanismenya ditransfer ke rekening bank masing-masing petani sehingga diharapkan akan lebih termanfaatkan secara maksimal dana kompensasinya,” bebernya.

Ia mengatakan , penanganan jangka pendek telah selesai semua, namun masih ada oknum yang memaksakan areanya terdampak padahal secara kontur berada di area lebih tinggi dari danau poso, seperti desa Tonusu.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan dialog terbuka perusahaan kepada seluruh perwakilan petani, PPL, Kepala Desa dan Camat, tokoh adat Pamona tingkat kabupaten sampai desa pada desa terdampak akan ditindaklanjuti dengan program- program jangka panjang yang mana saat ini masih menampung masukan dari petani itu sendiri.

BACA JUGA :  Tiga Mahasiswa Untad Jadi Korban Aksi Kawal Putusan MK di Palu

Hingga saat ini kata dia, untuk program jangka panjang baru 7 desa yang memasukkan usulannya.

” Kami belum langsung merealisasikan, sebab harus memastikan tidak ada potensi gejolak di 16 desa terdampak,” bebernya.

Olehnya kata dia, mereka harus berhati-hati untuk penanganan jangka panjang. Yang pasti tidak juga menunggu usulan 16 desa ini terkumpul.

” Pastinya dialog ini rutin dilakukan setiap 3 bulan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk gambaran 7 desa telah masukkan usulan program jangka panjang diantaranya, ada minta pembebasan, alih fungsi lahan, ada minta relokasi, ada pipanisasi dan minta kompensasi lagi.

BACA JUGA :  Pemkab Morowali Tanggapi Isu IUP Anwar Hafid

Lebih lanjut kata dia, untuk pemilik wayamasapi, karamba dan penambang pasir setelah diberikan kompensasi maka dibentuk kelompok UMKM binaan.

“Pengerukan ditargetkan selesai di Oktober 2022. Izin pengerukan mereka peroleh sesuai AMDAL 4 meter sampai 6 meter, tidak melebihi izin sebab satu kubik bernilai bagi kami,” bebernya.

Sementara bagi warga yang tetap bertahan dengan usaha wayamasapi, dia menyebutkan pihak akan terus berupaya melakukan pendekatan.

“Untuk warga yang masih bertahan dengan wayamasapinya tetap terus dilakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG