PALU – Kurun waktu Januari-Mei 2021 Polda Sulteng dan jajaran Polresnya menerima 285 laporan polisi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan 408 tersangka terdiri dari 366 Laki-laki dan 42 perempuan.
Dengan barang bukti 2.785.13 gram sabu, 196,45 gram ganja, 26 butir ekstasi, 7721 butir daftar G, 36,84 gram tembakau gorila.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, 285 laporan polisi itu terdapat disatuan Ditresnarkoba Polda Sulteng 35 laporan polisi (LP), 32 LP Polres Palu, 30 LP Polres Donggala, 34 LP Polres Sigi, 20 LP Polres Parimo, 10 LP Polres Poso 35 LP Polres Morowali Utara.
Kemudian 23 LP Polres Morowali, 10 LP Polres Touna, 30 LP Polres Banggai, 5 LP Polres Bangkep, 13 LP Polres Tolitoli dan 6 LP Polres Buol.
Adapun jumlah tersangka Ditresnarkoba Polda Sulteng 58 orang terdiri dari 51 Laki-laki dan 7 perempuan, 88 tersangka Polres Palu, 78 Laki-laki, 11 perempuan. 54 tersangka Polres Donggala, 48 Laki-laki, 6 perempuan. 47 Polres Sigi, 44 laki-laki, 3 perempuan, 31 tersangka Polres Parimo, 29 Laki-laki, 2 perempuan, 11, tersangka Polres Poso 10 laki-laki , 1 perempuan, 49 tersangka Polres Morowali Utara 45 Laki-laki, 4 perempuan.
Kemudian 37 tersangka Polres Morowali, 36 laki-laki ,1 perempuan, 14 tersangka Polres Touna, 13 laki-laki, 1 perempuan, 30 tersangka Polres Banggai, 30 laki-laki, 6 tersangka Polres Bangkep, 4 Laki-laki, 2 perempuan, 14 tersangka Polres Tolitoli 14 laki-laki dan 7 tersangka Polres Buol, 7 Laki-laki.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin