PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Palu, untuk Pemilihan serentak Tahun 2020 berjumlah 257,548 ribu pemilih.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dan Wali kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (14/09).
Komisioner KPU Kota Palu, Divisi Perencanaan dan Data, Idrus ditemui usal rapat rekapitulasi proses Coklik mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan dua kegiatan, yakni merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, kemudian menetapkan DPS dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) saat dilaksanakan coklik berjumlah 260.369 ribu pemilih.
“Setelah kita lakukan Coklik selama tiga hari, teman-teman PPS melakukan rekapitulasi secara berjenjang, naik ke PPK dan KPU, maka tadi hasil akhirnya adalah kami menetapkan DPS di Kota Palu dari 8 kecamatan, 46 kelurahan, 699 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan DPS 257,546 ribu pemilih,” katanya.
Kata dia, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan soft file DPS itu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat dan partai-partai poilitik, untuk melakukan masukan dan tanggapan.
“Setelah itu, DPS resmi akan diumumkan pada tanggal 19 sampai 28 september 2020,” katanya.
Dalam waktu tanggal 19 sampai 28 september itu, KPU juga akan melakukan uji publik atas DPS yang telah ditetapkan, dengan mengundang 10 orang dari setiap TPS untuk memplototi dan melihat bay name bay address DPS tersebut.
“Uji publik itu kami laksanakan 10 hari, mulai tanggal 19 sampai 28 september 2020, tujuannya untuk meneliti, apakah ada pemilih yang tertinggal atau bahkan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan harus dihapus,” terangnya.
Idrus menjelaskan, lima hari setelah uji publik itu, akan disusun DPS menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP).
“10 orang itu diacak oleh PPS dan KPU menyiapkan Bimtek dan panduan wawancaranya. Jadi panduannya disusun KPU, PPS tinggal membacakan untuk menanyakan kepada peserta yang hadir,” tandasnya. (YAMIN)