PALU – Personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menyosialisasikan rute atau lintasan yang boleh dilalui truk kontainer peti kemas di Kota Palu.
Sebelum itu, Wali Kota Palu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 551.2/549/Dishub/2017 tentang pengoperasian dan lintasan angkutan peti kemas. SK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait.
SK tersebut ditindaklanjuti Dishub Kota Palu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 551.2/10.27/Dishub/2017, yang efektif berlaku tanggal 1 September lalu.
Selain lintasan, SE ini juga mengatur waktu pengoperasian kendaraan peti kemas.
Sesuai SE tersebut, peti kemas dari wilayah Pantoloan menuju Kabupaten Donggala, melalui Jalan Trans Sulawesi – Yos Sudarso – Komodo – Raja Moili – Cumi-cumi dan Jalan Malonda.
Sementara dari Pantoloan menuju Kabupaten Sigi, melalui rute Jalan Trans Sulawesi – Soekarno Hatta – Sisingamangaraja – Muh. Yamin – Dewi Sartika dan Karanja Lembah.
Sedangkan rute dari Kabupaten Donggala menuju Kabupaten Sigi, melalui Jalan Trans Sulawesi – Malonda – Munif Rahman – Gawalise – Padanjakaya – I Gusti Ngurah Rai – Towua dan Jalan Karanjalembah.
“Untuk waktu pengoperasian, pengangkutan barang dimulai pukul 00.00 sampai 05.00 Wita dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian. Khusus lintasan di Jalan Komodo – Raja Moili – Cumi-cumi, akan ditutup selama 2 x 24 jam, pada hari Sabtu dan Minggu,” beber Kepala Dishub Kota Palu, Setyo Susanto, Jumat (08/09).
Namun kata dia, ada pengecualian bagi angkutan bahan makanan pokok serta bahan lainnya dalam keadaan tanggap bencana atau bahan yang tidak dapat dimuat dengan truk biasa.
“Jadi ada pengecualian dengan syarat harus membuat permohonan izin kepada pemerintah minimal 4 (empat hari) sebelum pengoperasian,” pungkasnya. (HAMID)