PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Langke, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) yang dilaksanakan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Jum’at (1/05).

Dalam Rakor tersebut, Kakanwil mengharapkan agar segenap pejabat tau pelaksana haji bekerja sama dalam melakukan percepatan proses penyelesaian dokumen terkait penyelenggaraan ibadah haji. 

“Saya harapkan segenap pelaksana haji  baik Kanwil, kabupaten dan kota, untuk mempelajari dan menelaah ketentuan dan regulasi yang ada, dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Kakanwil juga menyampaikan agar ASN senantiasa menaati imbauan pemerintah pusat maupun daerah terkait Pandemi Covid-19.

“Beberapa surat edaran telah dikeluarkan pemerintah, salah satunya surat edaran Menag Nomor  6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19, kita harus melaksanakannya,” imbuhnya. 

Selain itu, Kakanwil mengimbau agar ASN Kemenag di Sulteng pun mengikuti instruksi Gubernur Sulteng Nomor 451.1/227/Ro.Kesosmas tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441H/2020M dalam Rangka Mencegah dan Memutus Penyebaran Pandemi Wabah Covid-19.

Kemudian Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020, tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya. 

“Ketiga aturan tersebut diharapkan menjadi pegangan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari khususnya bagi ASN dan masyarakat Sulteng.  Segenap ASN Kemenag haruslah menjadi pelopor dalam penegakan aturan disiplin yang telah ditetapkan pemerintah dalam Pandemi ini,” pungkasnya. 

Rakor kemudian dilanjutkan dengan paparan Bidang PHU dan persiapan PIH yang meliputi Permasalahan atau kendala pelunasan tahap 1 dan ketentuannya, progress pembuatan paspor calon Jema’ah haji kabupaten/kota, informasi kesiapan pelunasan tahap kedua dan hal terkait lainnya. 

Rapat ini diikuti Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dan kepala Seksi PHU Kemenag kabupaten/kota se Sulteng, secara daring melalui aplikasi telekonferensi. (KEMENAG SULTENG/YAMIN)