PALU – Setelah diberi waktu mulai tanggal 20 sampai 21 November 2020. Tim Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang membahas Anggaran Pemerintah Kota Palu atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, mengeluarkan enam rekomendasi.
Rekomendasi itu dibacakan Ketua Pansus, Astam Abdullah dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu, di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Sabtu (21/11).
Dikesempatan itu, Astam Abdullah menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama tersebut, telah disepakati bahwa APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021.
Untuk Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,246 triliun lebih. Belanja daerah berjumlah Rp1,647 triliun lebih.
“Maka defisit daerah direncanakan sebesar Rp400,646.55.57,00,” ucapnya.
Lanjut Astam, Dana pembiayaan daerah untuk penerimaan berjumlah Rp400.646 miliar lebih dan pengeluaran sebesar nol rupiah, maka pembiayaan netto berjumlah Rp400,646 miliar lebih. Sehingga sisa lebih anggaran pembiayaan tahunan berkaan adalah nol rupiah.
Atas hal tersebut, Astam mengatakan, tim Pansus mengeluarkan enam rekomendasi, tiga diantaranya. Pertama, upaya pencapaian kemandirian keuangan menjadi hal yang penting dalam mendukung proses-proses pembangunan disebuah daerah. Olehnya diharapkan Pemkot lebih jeli dalam melihat dan mengelola potensi sumber PAD yang dimiliki. Baik potensi sektor pajak daerah, potensi sektor retribusi daerah dan potensi pendapatan lain-lainnya yang sah,yang dimiliki oleh Pemkot pasca dua tahun bencana alam.
Kedua, perlu adanya tindakan konkret yang dilakukan Pemkot Palu dalam menerbitkan aset-aset milik daerah yang ada, baik itu dari sisi pendapatan aset maupun penghapusan aset-aset yang ada.
Tiga, dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI kepada pemerintah Kota Palu, kiranya prestasi tersebut terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Rekomendasi Pansus DPRD Kota Palu diharapkan agar kiranya dapat menjadi perhatian serta bahan pertimbangan Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan segala bentuk urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang menjadi tugas utama pemerintah dalam memberikan pelayanan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kota Palu kedepan,” terangnya.
Terkait dengan hal tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Palu, melalui Pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda itu, menyatakan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Perda. (YAMIN)