PALU – Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah tergabung dalam tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2017 menggerebek sebuah gudang minuman keras ilegal di Jalan Kartini, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (24/5) petang.
“Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat,” kata juru bicara Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto di Palu, Selasa.
Kata dia, tim tersebut menggerebek tempat itu dikarenakan pemiliknya diduga tidak memiliki izin, sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang minuman beralkohol.
Di dalam rumah itu, tim mendapatkan puluhan dus berisi minuman keras dengan berbagai macam jenis dan merek. Serta puluhan karung minuman keras jenis cap tikus.
Dari penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan miras jenis Topi Raja enam dus, satu dus Wiski, empat dus Anggur Merah, 13 dus Asoka, 39 dus Benteng, enam botol Anggur Putih, 15 karung miras tradisional jenis Cap Tikus dan 48 botol sedang Cap Tikus milik seorang perempunan berinisial LD.
“Operasi Pekat ini dilakukan jelang dan saat bulan suci Ramadan 1438 hijriah,” ujar Hari.
Di tempat terpisah, sekitar pukul 23.50 wita, Kamis (25/5), tim satgas tindak operasi pekat Tinombala 2017 melakukan razia dengan sasaran prostitusi, Miras dan senjata tajam di Lokalisasi Tondo dan seputaran pantai Talise Kota Palu.
Razia yang dipimpin oleh AKBP Budi Prayitno sebagai Kasubdit 3 Jatanras berhasil menjaring empat orang pemuda yang sedang pesta miras dan 1 orang pria yang membawa senjata tajam berupa badik di lokalisasi.
Setelah melakukan razia di lokalisasi, tim kemudian melanjutkan razia diseputaran Pantai Talise dan berhasil menjaring kembali seorang pria yang sedang mabuk, seorang pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggannya.