PALU – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang rupiah kertas desain baru Tahun Emisi (TE) 2022 dan resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin.
Pengeluaran uang rupiah kertas TE 2022 dilakukan dan ditetapkan oleh BI dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Uang rupiah 2022 ini berupa uang kertas yang terdiri dari tujuh pecahan, yaitu Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1.000.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dwiyanto Cahyo Sumirat, saat konferensi pers, di Kantor KPw BI Sulteng, Kamis (18/08), menjelaskan desain, ukuran, berat, tema dan gambar-gambar yang tertera dalam uang kertas baru tersebut.
Menurutnya, uang baru emisi 2022 ini masih tetap mempertahankan gambar pahlawan yang sama di bagian depan dan tema kebudayaan sama (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang, sebagaimana uang rupiah kertas Tahun 2016.
“Berbeda dengan uang rupiah kertas 2016, pada uang 2022 ini, BI memperkuat ketajaman gambar dan desain agar semakin mudah dikenali, menggunakan unsur pengaman teknologi terkini agar semakin sulit dipalsukan, serta meningkatkan kualitas bahan agar memiliki masa edar lebih lama,” kata Anto, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan agar uang rupiah mudah dikenali, yakni meningkatkan kontras warna antar pecahan uang, menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama, melakukan standardisasi desain dan tata letak unsur pengaman serta meningkatkan selisih ukuran panjang antar pecahan dari semula 2 milimeter (mm) menjadi 5 mm.
Guna menyulitkan pemalsuan, maka uang TE 2022 ini dikuatkan melalui unsur pengaman seperti penggunaan benang pengaman teknologi terkini (microlenses) sebagaimana best practice internasional, penguatan unsur pengaman Ultra Violet (UV) dengan perluasan sebaran luas area UV dan keragaman warna.
“Kemudian penguatan teknologi tinta berubah warna dengan menambahkan fitur magnetic ink dan memiliki efek gerak dinamis pada pecahan besar (OVMI) sebagaimana best practice internasional,” tuturnya.
Sementara itu, agar uang ini memiliki masa edar lebih lama, maka dilakukan melalui peningkatan kualitas bahan, yakni penyeragaman berat gramatur kertas uang pada seluruh pecahan menjadi 90 gsm dan penggunaan teknologi coating atau lapisan pada pecahan kecil Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000.
“Karena pecahan ini memang yang paling banyak beredar di masyarakat sehingga dengan adanya coating itu maka masa edarnya lebih lama,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat mengenali ciri keaslian uang kertas TE 2022 dengan cara 3D yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang.
“Penyandang tuna netra dapat mengenali uang kertas 2022 dengan lebih baik dengan adanya kode tuna netra (blind code) berupa garis dengan jumlah tertentu pada sisi kanan dan kiri bagian depan uang serta selisih ukuran panjang antar pecahan uang yang lebih besar (dari semula 2mm menjadi 5mm),” terangnya.
Selain itu, kata dia, penyandang tuna netra dapat mengidentifikasi ciri keaslian uang dengan cara meraba bagian tertentu pada uang yang akan terasa kasar, khususnya pada angka nominal pecahan uang.
“Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, saat ini belum diperlukan penguatan pada uang rupiah logam yang beredar saat ini. Seluruh uang kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” tutupnya. (RIFAY)