PALU- Kasus tindak pidana belum tuntas, ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kini kasus baru terus bermunculan dan menyeruak diruang-ruang publik.

Sederatan kasus ditangani Kejati Sulteng menyita perhatian publik sampai kini belum jelas penanganannya.

Berikut kasus sempat dirangkum media ini di antaranya:

Pertama, Kasus dugaan Gratifikasi dilakukan oknum JPU Arifuddin, terhadap terpidana narkotika Risaldy barter tuntutan hukum nilainya Rp700 juta diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi Kejati Sulteng.

Kedua, Kasus dugaan jual beli jabatan, atau gratifikasi, dalam pelaksanaan pelantikan tanggal 28 April 2022 lalu. Terakhir penyidik Kejati Sulteng memeriksa 17 orang guna dimintai keterangan.

Ketiga, Kasus dugaan korupsi tambang PT. ANI Aneka Nusantara Internasional (ANI) Kabupaten Banggai, terbaru penyidik Kejati Sulteng mengambil sampel bersama ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Keempat, Kasus dugaan penyelewengan dana BLU Universitas Tadulako (Untad) berpotensi rugikan negara Rp56 miliar, teranyar Penyidik Kejati Sulteng menunggu hasil audit internal dari Kemenristekdikti atas laporan yang disampaikan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), mengenai dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad tersebut.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG